Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 Maret 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.22/1988
TENTANG
BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT (2) JO. PASAL 9 AYAT (3)
PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986, telah digariskan bahwa "selisih penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 dapat dipindahkan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak.
Mengingat akan hal tersebut di atas, maka untuk kemudahan dan keseragaman dalam pelaksanaannya, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Demikian penegasan kami untuk Saudara sebar luaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.