Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.23/1988
Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Tahun 1988 Dan Seterusnya (Seri PPh Pasal 21-36)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Mei 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.23/1988
TENTANG
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1988 DAN SETERUSNYA
(SERI PPh PASAL 21-36)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Bersama ini di sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya ( Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).
-
Dalam Buku Petunjuk Tahun 1988 diadakan beberapa perubahan, penyempurnaan serta penambahan beberapa ayat baru, antara lain sebagai berikut :
2.1. Perluasan Subyek Pajak maupun Obyek Pajak PPh Pasal 21. 2.2. Diadakan penambahan kalimat, penyempurnaan serta perubahan, redaksional terhadap beberapa pasal agar menjadi lebih jelas dan lebih mudah di mengerti.
2.3. Pembetulan sistimatika Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 2.4. Menghapuskan Pasal 11 ayat 5 Buku Petunjuk Tahun 1987. Dengan demikian atas honorarium serta imbalan lain yang di bayarkan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai tetap. Dari penghasilan Bruto yang di terima berhak mendapatkan pengurangan : - Biaya jabatan
- Iuran Pensiun, Iuran THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).2.5. Ditambahkan ayat baru pada beberapa pasal : 2.5.1 Pasal 11 ayat (5) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi serta bonus yang di terima oleh seorang bekas karyawan dari suatu perusahaan.
2.5.2 Pasal 11 ayat (6) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima petugas Dinas Luar Asuransi yang juga menjadi pegawai tetap dari perusahaan asuransi tersebut (Yang bersangkutan selain menerima komisi juga menerima gaji tetap).
2.5.3 Pasal 11 ayat (7) : mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi yang di terima petugas penjaja barang dagangan (sales man, sales girl).
2.5.4 Pasal 16 ayat (1) : mengatur mengenai pembulatan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 2.6. Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di tambahkan contoh cara perhitungan mengenai hal-hal sebagai berikut :
2.6.1
Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati Indonesia yang baru bekerja pada pertengahan tahun.
2.6.2
Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati yang di pindah tugaskan dalam tahun berjalan.
-
Buku Petunjuk ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1988 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan Buku Petunjuk baru.
-
Berdasarkan data yang ada dapat diketahui, bahwa selama ini masih banyak para Pemotong Pajak, Khususnya Bendaharawan yang belum menggunakan Buku Petunjuk tahun 1987 atau tahun terakhir. Mengingat hal itu, diminta agar Saudara dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan agar selalu menggunakan Buku Petunjuk yang sesuai dengan tahun pemotongan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.