Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.04/1999 Tanggal 18 Juni 1999 Tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Stra
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG
DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK
YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
I. | Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :
|
||||||||||||
II. | Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :
Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL
ttd
SOETRIADJI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.