Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999

Kategori : PPN

Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.04/1999 Tanggal 18 Juni 1999 Tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Stra


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
 TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG
 DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK
 YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

I. Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :

"1.

Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5"


Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :


"1.

Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan"

   
II. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :

"

(2)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

 

(3)

Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan."


Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

"

(2)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

 

(3)

Barang Kena Pajak tertentu yang di impor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatannya."


Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL

ttd

SOETRIADJI