Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.43/1990
TENTANG
TATA USAHA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk keseragaman tata usaha penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan Impor di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
Urutan daftar nama dan alamat Bendaharawan dalam kolom 3 Buku Tabelaris adalah berdasarkan urutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendaharawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, dimulai dengan urutan nomor satu, yakni Bendaharawan dengan NPWP terkecil, sebagaimana terlihat pada contoh dibawah ini :
No Urut | NPWP | Nama dan Alamat Bendaharawan |
(1) | (2) | (3) |
1. | 0.014.994.8-541 | Balai Penelitian Industri kulit Jl. Sukonandi Nomor 3 Yogyakarta |
2. | 0.014.995.5-541 | Puslat Keguruan Industri Jl. Kyai Mojo Nomor 5 Yogyakarta |
3. | 0.014.996.3-541 | Proy. Gunung Merapi Jl. Magelang Km.4 Kotak Pos.54 Yogyakarta |
Dalam hal ada Bendaharawan baru terdaftar, maka langsung ditambahkan pada urutan terakhir.Setelah penyetoran dan pelaporan tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris, maka SPT Masa beserta lampiran-lampirannya disimpan dalam berkas Bendaharawan yang bersangkutan. Untuk keperluan ini, setiap Bendaharawan dibuatkan satu berkas yang di simpan di Seksi Pajak Penghasilan. Setiap akhir tahun pajak, berkas tersebut dikirimkan ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) pada KPP Tipe A atau Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan (INTUP) pada KPP Tipe B untuk disimpan sebagai berkas induk.
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN) oleh KPP dimana rekanan terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari Rekanan penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan.Meskipun dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, setoran PPh Pasal 22 tersebut bukan merupakan setoran angsuran bulanan PPh Pasal 25, sehingga dengan demikian tidak diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari Bendaharawan yang bersangkutan.Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari rekanan yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor perbendaharaan Keuangan negara (KPKN) oleh KPP dimana importir terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari importir penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun setoran PPh Pasal 22 tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, tetapi bukan merupakan setoran PPh Pasal 25, sehingga tidak diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
Dalam hal KPP meragukan kebenaran SSP yang dilaporkan oleh Bendaharawan, maka harus segera dimintakan konfirmasi ke KPP dimana Rekanan yang bersangkutan terdaftar. Jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut supaya diberikan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya surat permintaan konfirmasi.
Dalam hal KPP menerima dari KPKN segi pembayaran dan lembar kedua SSP atas nama rekanan/importir yang tidak terdaftar di KPP yang bersangkutan, maka segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut di SPH-kan ke KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar. Selanjutnya segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut ditatausahakan oleh KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.