Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.431/1990
TENTANG
PENELITIAN UNTUK PEMUSATAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAU PENETAPAN DAERAH TERPENCIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk dapat menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak permohonan Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban pemotongan/penyetoran/pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat (sentralisasi PPh Pasal 21) atau atas permohonan Wajib Pajak untuk penetapan lokasi sebagai daerah terpencil, diperlukan laporan dan pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lokasi. Untuk memberikan laporan dan pendapat tersebut harus dilakukan penelitian di lokasi usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Berhubung masih adanya keragu-raguan mengenai pelaksanaan penelitian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Untuk permohonan sentralisasi pembayaran PPh Pasal 21 dan untuk permohonan penetapan sebagai daerah terpencil, penelitian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di lokasi perusahaan yang bersangkutan.
Laporan hasil penelitian pada butir 2 atau 3 di atas disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan kepada Direktur Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disertai dengan pendapat dan usulan tentang keadaan Wajib Pajak di lokasi, untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.