Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.5.1/1990
TENTANG
PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.22/1990 tanggal 1 Agustus 1990 telah digariskan agar iklan kecil/iklan baris dalam Surat Kabar/Majalah dapat dimanfaatkan sebagai sumber penggalian potensi fiskal.
Dalam program ekstensifikasi dan intensifikasi PPN diharap agar para Kepala Kantor Wilayah dapat secara aktif menggerakkan dan mengkoordinir para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya menggunakan iklan kecil/baris dalam Surat Kabar/Majalah sebagai sumber data. Dari iklan kecil ini dapat diketahui kegiatan pemasang iklan yang terutang PPN antara lain :
Dalam melaksanakan program ini supaya Kepala Kantor Wilayah bertindak aktif sebagaimana telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Pajak dengan suratnya No. S-531/WPJ.12/BD.0401/1990 tanggal 5 September 1990 (foto copy terlampir) dan meminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan melalui surat kepada alamat iklan bahwa kegiatannya terutang PPN dan diminta untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Kelambatan dan atau kelalaian dalam pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada dasarnya dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan baik secara khusus dalam Undang-Undang PPN 1984 maupun secara umum dalam Undang-Undang KUP.
Demikian untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.