Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5/1991
TENTANG
PENGAWASAN SPT DAN PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Maret 1990 Nomor :
SE-52a/A/1990
------------------------- dan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
SE-10/PJ.2/1990
No. SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 tentang pencegahan adanya SSP palsu serta dalam rangka penyederhanaan sistem pengawasan pembayaran dan laporan, kiranya dapat disampaikan penegasan lanjut sebagai berikut :
1.1 |
Sebelum berlakunya ketentuan tersebut di atas, selama ini yang dianggap sebagai bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP (KPU.35) warna kuning disertai segi pembayaran (KK.6) yang diterima dari Kas Negara. Selanjutnya SSP beserta KK.6-nya ditempelkan pada Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) atau Kartu Pengawasan PPn BM (KP.PPN.11.B).
|
|||||
1.2 |
Dalam SE-13/PJ.24/1990 ditegaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP lembar ke-2 yang diterima oleh KPP dari KPKN bersama-sama dengan KK.26. Sejak adanya ketentuan tersebut maka segi pembayaran (KK.6) tidak lagi merupakan alat pengawasan pembayaran.
|
|||||
1.3 |
Dengan berubahnya bentuk formulir SSP dari KPU.35 menjadi KP.PDIP.5.1 yang berukuran kuarto, dikhawatirkan penyimpanan dengan cara penempelan pada Kartu Pengawasan pembayaran Masa kurang sempurna sehingga kemungkinan terlepas/hilang, disamping itu cara penempelan tersebut tidak praktis lagi mengingat bentuk SSP ukurannya yang kwarto dapat mengganggu pencatatan data pada kartu tersebut.
|
|||||
1.4 | Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, maka : | |||||
1.4.1 | Mulai masa pajak Januari 1991 lembar ke-2 SSP (lembar Yang ada teraan MCR KPKN) dan Bukti Pbk (KP.PDIP.5.3) tidak lagi ditempelkan pada Kartu Pengawasan Pembayaran, akan tetapi disimpan dalam map snelhecter untuk masing-masing PKP. Untuk memudahkan pengawasan maka : |
|||||
|
||||||
1.4.2 |
Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4.1. di atas, maka Laporan Pemungutan Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287 dan 1289/KMK.04/1984 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), agar tetap ditata usahakan dengan baik dan digunakan sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan para Pemungut Pajak.
|
|||||
1.4.3 |
Penyimpangan Lembar ke 3 Bukti Pbk.
|
|||||
1.4.4 |
SSP-BPP. |
|||||
|
||||||
1.4.5 |
Wajib Pajak belum terdaftar sebagai PKP.
|
Tata Usaha Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran masa.
Dengan dirubahnya tata cara penyimpanan lembar ke-2 SSP, maka Kartu Pengawasan Pembayaran perlu disesuaikan pula. Untuk lebih mengefektifkan Pengawasan dan Pembayaran dan laporan, maka mulai masa pajak Januari 1991 Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) dan Kartu Pengawasan SPT Masa PPN (KP.PPN.12A) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) serta Kartu Pengawasan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.118) dan Kartu Pengawasan SPT Masa PPn BM (KP.PPN.12F) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7).
Maksud dari disatukannya kartu-kartu tersebut disamping untuk mengurangi kegiatan pencatatan yang semula dicatat dalam 4 kartu, dikurangi menjadi pada 2 kartu saja, disamping itu akan mempercepat penelusuran SSP lembar ke-2 yang belum diterima oleh Seksi PPN dan PTLL, karena kedua SSP tersebut (lembar 2 dan 3) dicatat dalam kartu yang sama.
Bersama ini dilampirkan contoh Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7) serta Daftar Isi berkas SSP, agar Saudara dapat mempersiapkan sarana-sarana administrasi dimaksud dari sekarang.
Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.