Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1027/PJ/1991
TENTANG
TATA CARA PENELITIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPh TAHUN 1991
DAN SPT MASA PPN TAHUN 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-337/PJ.11/1991 tanggal 30 September 1991, telah ditetapkan bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan (1770), Wajib Pajak Badan (1771), dan PPh Pasal 21 (1721), serta Buku Petunjuk Pengisiannya untukTahun 1991. Dibandingkan dengan SPT Tahunan 1990 terdapat beberapa perubahan/tambahan pada SPT Tahun 1991 baik di Induk SPT maupun pada lampiran-lampiran serta buku petunjuk pengisiannya. Disamping itu dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-18/PJ.7/1991 tanggal 30 Juli 1991 kriteria SPT Masa PPN yang perlu dilakukan penelitian material telah mengalami perubahan.
Sehubungan dengan itu perlu diberikan penegasan bahwa walaupun ada perobahan SPT, namun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 perihal Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT), tetap berlaku untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1991, SPT Tahunan PPh pasal 21 Tahun 1991, dan SPT Masa PPN dan PPn BM Tahun 1992 dengan beberapa perobahan/penambahan/penjelasan dalam batang tubuh maupun elemen-elemen lampirannya sebagai berikut :
A. Bab I, Ketentuan Umum.
b. | 75 (tujuh puluh lima) hari sejak SPT diterima, untuk SPT Lebih Bayar yang kurang lengkap untuk Wajib Pajak dalam kota. |
c. | 90 (sembilan puluh) hari sejak SPT diterima, untuk SPT Lebih Bayar yang kurang lengkap untuk Wajib Pajak luar kota.
|
c. | selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari setelah SPT Masa PPN Lebih Bayar Kelompok A yang meminta pengembalian dalam rangka ekspor dan Keppres 56 Tahun 1988 disampaikan lengkap. | ||||
d. | selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari setelah SPT Masa PPN :
|
||||
e. | dihapus.
|
a. | SKKPP, dalam hal dari hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak; |
b. | SPb, dalam hal hasil penelitian terdapat SPT Lebih Bayar menghasilkan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan pajak yang sudah dibayar/dipotong/dipungut.
|
a. | Menurut hasil penelitian ternyata kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sama besarnya dengan lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan dengan bulan dilakukannya penghitungan kembali dan bulan-bulan berikutnya; |
b. | Menurut hasil penelitian ternyata kelebihan pembayaran PPN sama besarnya dengan lebih bayar menurut SPT Masa PPN yang nyata-nyata telah dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya.
|
Khusus mengenai penelitian material atas SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil, apabila hasil penelitian tidak menghasilkan koreksi fiskal atau koreksi pembukuan maka tidak perlu diterbitkan produk hukum.
B. Bab II, Penelitian SPT Tahunan PPh
a. | meneliti kebenaran peredaran/penerimaan bruto dengan membandingkan data yang ada pada SPT dengan data intern; |
b. | dari materi huruf a lama; |
c. |
dari materi huruf b lama dan seterusnya sampai huruf i.
|
2.1. | Kriteria SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil yang dilakukan Penelitian Material secara Selektif.
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.2. |
Kegiatan dan Tata Cara Penelitian Material SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil. Pada dasarnya SPT Tahunan PPh diteliti sampai dengan jangka waktu 5 tahun. Namun demikian, karena penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan, maka penelitian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus mendapatkan prioritas yang pertama. Oleh karena itu, kegiatan penelitian SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil diatur sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.3. |
Kegiatan dan Tata Cara Penelitian Material SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P.
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.4. |
Pengecualian dari kelompok SPT Lebih Bayar. SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan/PPh Pasal 21 yang menyatakan Lebih Bayar sampai Rp. 350,00 sebagai akibat dari tidak dilakukannya pembulatan kebawah menjadi ribuan penuh oleh Wajib Pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajaknya, maka SPT tersebut tidak termasuk dalam kelompok SPT Lebih Bayar yang harus diteliti secara material oleh Seksi PPh. Kelompok SPT dimaksud supaya diberlakukan sebagai kelompok "SPT Nihil". Atas perubahan ini tidak perlu diterbitkan KP.Tipa-2.
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.5. |
Tata Cara Penelitian Material tersebut diatas juga diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun 1990.
|
C. Bab III, Penelitian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan f dirobah menjadi :
a. | meneliti kebenaran pengurangan penghasilan yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, THT dan PTKP) pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2. |
f. | meneliti kebenaran pemindahan angka-angka pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ke formulir 1721-A dan angka-angka pada formulir 1721-A dan 1721-B ke formulir 1721 (SPT Induk).
|
II. PEROBAHAN/PENAMBAHAN/PENJELASAN PADA LAMPIRAN-LAMPIRAN KEP-25/PJ/1991 MELIPUTI :
A.1. | Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Persiapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1770 Tahun 1991 adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini. |
A.2. | Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Periapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1771 Tahun 1991, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini. |
A.3. | Lembar penelitian SPT 1770 dengan komputer, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran ini. |
A.4. | Kelengkapan SPT Tahunan PPh Perseorangan, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Surat Edaran ini. |
A.5. | Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian Material (DKHPM) SPT Tahunan PPh 1770, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV.a Surat Edaran ini. |
A.6. | Kriteria SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 1991 Lengkap adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran ini. |
A.7. | Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.a Surat Edaran ini. |
A.8. | Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian (DKHPM) SPT Tahunan PPh 1771, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.b Surat Edaran ini. |
C.1. |
Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Persiapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1721 Tahun 1991, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII Surat Edaran ini. |
C.2. |
Lembar Penelitian SPT 1721 dengan Komputer, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.a Surat Edaran ini. |
C.3. |
Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian Material (DKHPM) SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.b Surat Edaran ini. |
C.4. |
Kriteria SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lengkap, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.c Surat Edaran ini. |
D.1. |
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VIII Surat Edaran ini. |
D.2. |
Formulir tentang Daftar SPT Masa Lebih Bayar Kelompok B Yang Meminta Pengembalian Rp 25 Juta atau Lebih kecuali karena Ekspor dan Keppres 56 Tahun 1988 (Print Out Computer), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IX Surat Edaran ini. |
D.3. |
Formulir tentang Daftar SPT Masa Kelompok B Lainnya (Print Out Computer), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran X Surat Edaran ini. |
D.4. |
Formulir tentang Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) Restitusi, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XI Surat Edaran ini. |
D.5. |
Formulir tentang Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) Biasa, adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran XII Surat Edaran ini. |
D.6. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) Restitusi, adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran XIII Surat Edaran ini. |
D.7. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) Biasa, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XIV Surat Edaran ini. |
D.8. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) UPP, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XV Surat Edaran ini. |
III. | Perlu ditegaskan bahwa segala perobahan/penambahan/penjelasan baik yang terdapat pada batang tubuh maupun pada elemen-elemen lampiran Surat Edaran ini khusus diberlakukan untuk penelitian SPT Tahunan PPh Shaun 1991, SPT Masa PPN untuk Tahun 1992, dan SPT Tahun-tahun berikutnya. Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-25/PJ1991 tanggal 24 Januari 1991 yang tidak mengalami perubahan/penambahan/penjelasan tetap diberlakukan untuk penelitian SPT tersebut di atas.
|
IV. | Untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1990 dan SPT Masa PPN Tahun 1991 tidak mengalami perobahan/penambahan dan tetap menggunakan semua ketentuan yang diatur dalam KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991.
|
V. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-10/PJ.43/1991 tanggal 6 Maret 1991 tentang penegasan pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.