Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri PPN-168) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan pialang (broker) merupakan kegiatan Jasa yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j.
Meskipun demikian sampai saat ini masih terdapat keragu-raguan, bahkan keengganan dari beberapa pengusaha yang bergerak di bidang jasa pialang/brokerage/perantara perdagangan efek melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya dipandang perlu memberikan penegasan lebih lanjut terhadap penjelasan yang tercantum dalam Surat Edaran seri PPN-168 tersebut di atas sebagai berikut :
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 dibentuk Lembaga Penunjang Pasar Modal yang salah satu diantaranya adalah Lembaga Perantara Perdagangan Efek. Dalam Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditentukan bahwa Perantara Perdagangan Efek adalah Makelar atau Komisioner sebagaimana dimaksud dalam KUHD yang telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan transaksi baik jual maupun beli efek bagi kepentingan pemberi amanat.
2.1. | Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bank; | |||||||||
2.2. | Badan usaha lain dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang usaha utamanya adalah perdagangan efek; | |||||||||
2.3. | Perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman dalam perdagangan efek, dengan tugas pokok sebagai berikut : | |||||||||
|
6.1. |
Jasa Perantara Perdagangan Efek yang dilakukan oleh siapapun baik oleh Bank maupun Non Bank merupakan Jasa Kena Pajak. Permasalahan ini adalah serupa dengan jasa broker asuransi yang merupakan Jasa Kena Pajak walaupun kegiatan usaha asuransinya sendiri bukan merupakan Jasa Kena Pajak (lihat SE-17/PJ.32/1990 tanggal 10 April 1990/Seri PPN - 163). |
6.2. |
Dasar Pengenaan Pajak bagi Perantara Perdagangan Efek adalah seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh Perantara Perdagangan Efek baik dari penjual maupun dari pembeli (pemberi amanat). |
6.3. |
Pajak Masukan yang boleh dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441b/KMK.04/1989 adalah Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha selaku Perantara Perdagangan Efek sepanjang tidak termasuk kedalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984. |
6.4. |
Melakukan pendekatan kepada Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bentuk-bentuk Usaha Perantara Perdagangan Efek lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 di wilayah Kantor Wilayah, atau KPP masing-masing agar mereka segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Copy Keputusan Menteri Keuangan tersebut dilampirkan bersama ini. Apabila setelah pemberitahuan dan himbauan tersebut, mereka tidak juga melaporkan usahanya, maka setelah dilakukan verifikasi lapangan dan atau pemeriksaan, mereka harus dikukuhkan sebagai PKP, sejak tanggal 1 April 1989 atau sejak tanggal kegiatan usahanya yang sesungguhnya dimulai. Terhadap mereka diterapkan sanksi dengan menghitung besarnya pajak yang terutang beserta sanksinya menurut ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang PPN 1984. |
6.5. |
Hasil pendekatan tersebut hendaknya sudah terlihat dalam Laporan Perkembangan PKP Triwulan IV Tahun 1990/1991 dari masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Para Kepala Kantor Wilayah diminta segera melakukan koordinasi dengan para Kepala KPP yang di wilayah masing-masing terdapat kegiatan para pialang/brokerage/perantara perdagangan efek. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.