Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 April 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.6/1991
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PBB TAHUN 1991/1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pendataan/Penilaian Obyek PBB tahun 1991/1992, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
Sambil menunggu penyempurnaan Tata Cara Pendataan Obyek PBB yang saat ini sedang disusun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka penyusunan rencana kerja pendataan tahun 1991/1992 tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 617/KMK.01/1989, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-21/PJ.6/1990, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 dengan beberapa penyesuaian, mengikuti pola komputerisasi data obyek PBB.
Penyesuaian dimaksud adalah sebagai berikut:1.1. | Bagi KP PBB yang akan melaksanakan Penyusunan Data Awal, maka hasil akhir adalah bukan dalam bentuk pembukuan seperti Buku Induk, SPPT dan STTS (kecuali Buku Rincik hasil Penyusunan Data Awal dengan alternatif 3 dan 4), akan tetapi berupa "input data" yang kemudian direkam ke dalam Floppy Disk dan disertai dengan print out DHR (Daftar Hasil Rekaman) yang sudah dinyatakan valid. Lay-out record data obyek PBB adalah sebagaimana/mengikuti program perekaman data yang sudah dipasang di komputer masing-masing KP PBB. Pencetakan Buku Induk, SPPT dan STTS, akan dilakukan bersama-sama dengan master file desa/kelurahan yang ada di file KP PBB. Satuan biaya untuk perekaman data dari "input data" ke dalam floppy disk dalam paket penyusunan data awal ditentukan sebagai berikut: - Sewa kelola : Rp. 50,- per-obyek - Pihak III : Rp.100,- per-obyek termasuk penyediaan diskette. Prosedur peng-SPJ-annya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan Obyek PBB. |
1.2. |
Untuk mempermudah pelaksanaan perekaman data hasil penyusunan Data Awal, maka "input data" sebaiknya dibuat dalam format Buku Induk yang disusun perpersil/RT/RW/Blok dengan catatan kolom pajak terhutang tidak perlu diisi.
|
Rencana kerja Penyusunan Data Awal diarahkan pada Sektor perkotaan, dengan menggunakan alternatif 3 (identifikasi) dan alternatif 4 (pemetaan/rincian) sesuai dengan tersedianya data pendukung sebagaimana ditegaskan pula dalam SE-34/PJ.6/1991. Jika tersedia peta garis/peta foto, diharapkan menggunakan alternatif 3.
Dengan dipilihnya alternatif 3 dan 4, akan mempermudah nantinya pada saat pemberian Nomor Obyek Pajak (NOP) yang petunjuk pelaksanaannya akan segera dikeluarkan.
Bagi KP PBB yang telah dipasang mikro komputer, maka mulai tahun 1991/1992 akan menerima master file dalam bentuk floppy disk, baik dari KPDR maupun Pihak III.
Master file tersebut selanjutnya akan dipelihara dan di up-date sendiri oleh KP PBB sesuai dengan perkembangan/perubahan data, sebagai bahan penerbitan Buku Induk, SPPT dan STTS setiap tahunnya.
4.1. | Pencetakan DHR (Konsep Buku Induk) direncanakan dapat dilaksanakan sendiri oleh KP PBB atas bimbingan teknis KPDR setempat/Kantor Pusat Direktorat PBB. Dalam hal KP PBB belum memungkinkan untuk mencetak sendiri, pencetakan DHR (Konsep Buku Induk) akan dilakukan oleh KPDR atau oleh Pihak III. Kegiatan sampai dengan pencetakan DHR (Konsep Buku Induk) akan dikoordinir dan dibiayai oleh Kantor Pusat Direktorat PBB. |
4.2. | Berdasarkan DHR (Konsep Buku Induk) tersebut, perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut: |
|
|
4.3. |
Bagi DHR yang harus dicocokkan ke desa/kelurahan, ditentukan satuan biaya untuk petugas sebesar Rp.9.000,-/hari dengan waktu pelaksanaan untuk tiap-tiap desa 1 petugas antara 3 s/d 4 hari. Untuk desa/kelurahan yang letaknya relatif jauh, maka kepada petugas dapat diberikan tambahan biaya transport atas persetujuan Kakanwil DJP setempat. Kegiatan validasi di kantor dan editing DHR ke dalam floppy adalah merupakan kegiatan rutin. Dalam hal jumlahnya cukup besar sehingga dilaksanakan diluar jam kerja, dapat diberikan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kegiatan editing DHR kedalam floppy diserahkan kepada Pihak III, ditentukan satuan biaya sebesar Rp.100,- per obyek untuk obyek-obyek yang berubah saja.
|
Untuk itu, kepada Kepala KP PBB hendaknya menginventaris master file hasil perekaman data oleh Pihak III, desa/kelurahan yang cukup divalidasi di kantor saja dan master file untuk desa/kelurahan yang perlu dicocokkan ke lapangan.
Dalam pelaksanaan perbaikan data obyek PBB tahun 1991/1992 dimungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan penilaian, khususnya untuk kegiatan Pengumpulan NJOP/Klasifikasi yang petunjuk pelaksanaannya akan segera diterbitkan.
Kegiatan yang menyangkut perbaikan master file dan pengumpulan NJOP/Klasifikasi agar diutamakan dibebankan pada Biaya Operasional PBB yang dialokasikan ke masing-masing KP PBB.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.