Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/1991
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Februari 1991 perihal Pengenaan PBB Tahun 1991, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas jalan Tol sebagai berikut :
1.1 | Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar Tol. |
1.2 |
Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. |
1.3 |
Daerah Milik Jalan (Damija) adalah sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari. |
1.4 | Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu/pembayaran tol. |
1.5 | Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya. |
1.6 | Jalan Tol Flexible yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari aspal. |
1.7 | Jalan tol Rigid yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari beton. |
1.8 | Jalan Layang yaitu bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi beton. |
Seterimanya surat ini diminta para Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya terdapat obyek PBB berupa Jalan Tol untuk segera menyampaikan SPOP kepada PT. Jasa Marga atau perusahaan/badan pengelola Jalan Tol seperti contoh pada Lampiran III.
Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1991.
Demikian untuk dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.