Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 76/PJ.6/1991
Realisasi Pembayaran PBB Asal Ihh Berdasarkan Angka Tertimbang Tahun 1990/1991
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ.6/1991
TENTANG
REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta ke masing-masing rekening Kepala KP. PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Februari 1991, daftar
rincian terlampir. -
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir tersebut dengan administrasi Saudara.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.