Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/1996
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDATAAN DENGAN PENYEBARAN SPOP KOLEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang "Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP", dengan ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif merupakan pengembangan dari Pendataan dengan Penyebaran SPOP (Alternatif 1) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994, dan dipergunakan untuk Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP di daerah yang kurang potensial yang pada umumnya merupakan sektor Pedesaan.
Dalam kegiatan Pendataan ini sangat diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk.I/Tk.II.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.