Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 270/KM.5/2000
TENTANG
PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK
BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J)
DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN
TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Surat Permohonan Addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa No 055/GIP/PBM-DORM-LBM/XII/99 tanggal 23 Desember 1999 yang diterima tanggal 14 Februari 2000;
- Persetujuan Addendum ke-2 dari TKPPR No. 005/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LBM/XII/99 tanggal 23 Desember 1999;
- Surat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban No. S-28/WBC.02/KP.07/2000 tanggal 15 Januari 2000;
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-2;
- bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang perlu memberikan persetujuan addendum ke-2 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Graha Inti Prakarsa;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02/BC/1998 tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : KEP-71/BC/1998, yang terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-82/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J) DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA.
Terhadap pemasukan barang impor periode November 1999 sampai dengan Mei 2000, dengan perkiraan harga sebesar S$ 328,500.00 (Tiga ratus dua delapan ribu lima ratus Dollar Singapura), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Bintan Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Block G, H, & J) di Kawasan Industri Lobam Pulau Bintan oleh PT Graha Inti Prakarsa dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal No. 2063/KM.05/1998 tanggal 6 Oktober 1999 jo. No. 2215/KM.5/1999 tanggal 18 November 1999 serta apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.