Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah, sehingga Pasal 6 huruf b menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
|
||||
2. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7
|
||||
3. | Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11
|
||||
4. | Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13
|
||||
|
|||||
5. |
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana investasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun."
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.