Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/2002
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/KMK.01/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997
TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA
DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa memperhatikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini, perlu dilakukan upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan Negara;
- bahwa sehubungan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran atas pelanggaran di bidang kepabeanan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;
- Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2000;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI.
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1 Kepada mereka yang telah memberikan jasa di dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.