Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya. |
(2) | Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. |
(3) | Sanksi atau Hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
(4) | Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). |
(5) | Besarnya prosentase Tunjangan Kegiatan Tambahan yang dibayarkan kepada Pegawai atau Atasan Pegawai yang dikenakan sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. |
(6) | Ketua Komite Kode Etik berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai." |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.