Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
|
(2) |
Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.
|
(3) |
Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris.
|
(1) |
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada Dana Pensiun.
|
(2) |
Iuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah iuran-iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
|
(1) | Pengurus wajib melaporkan kualitas pendanaan Dana Pensiun secara berkala kepada Menteri. |
(2) | Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut :
|
(1) | Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinilai berdasarkan perhitungan aktuaria. |
(2) | Perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan menentukan :
|
(3) |
Kewajiban Solvabilitas dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya, dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal perhitungan aktuaria dan seluruhnya telah memiliki hak atas dana.
|
(4) |
Kewajiban Aktuaria dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara Kewajiban Solvabilitas dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.
|
(1) | Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan. |
(2) | Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan :
|
(3) |
Dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka kekayaan yang diagunkan, dipinjamkan atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Kekayaan Untuk Pendanaan.
|
(1) |
Aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria.
|
(2) |
Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria, aktiva bersih untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang ditandatangani Pengurus.
|
(3) |
Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.
|
(1) | Iuran yang harus disetor Pemberi Kerja ke Dana Pensiun terdiri dari :
|
(2) | Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat terdiri dari :
|
(1) | Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal perhitungan aktuaria ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut :
|
(2) | Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja per bulan ditetapkan sebagai berikut :
|
(3) | Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, apabila ada, dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dasar Pensiun. |
(4) |
Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun-tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.
|
(1) |
Dengan membandingkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) terhadap Kekayaan Untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Aktuaris harus menetapkan surplus atau Defisit.
|
(2) | Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipisahkan menjadi :
|
(3) |
Dalam hal terdapat sisa Defisit Pra-Undang-undang, Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi lebih dulu dengan sisa Defisit Pra-Undang-undang.
|
(1) | Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama :
|
(2) | Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak :
|
(3) |
Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
|
(4) |
Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan.
|
(1) |
Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.
|
(2) |
Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
|
(3) | Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
(4) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan aktuaris baru, rangkaian Iuran Tambahan bulanan harus terus dibayarkan sesuai dengan penetapan pada laporan aktuaris sebelumnya.
|
(1) |
Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Pemberi Kerja harus melakukan pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris.
|
(2) |
Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
|
(1) |
Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Keputusan Menteri Keuangan ini masih memiliki sisa Defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.
|
(2) |
Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama.
|
(3) |
Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(1) |
Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.
|
(2) | Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus. |
(3) | Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara :
|
(4) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan aktuaris baru, Surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
|
(1) |
Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala atau dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
|
(2) |
Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal pengesahan dimaksud.
|
(3) |
Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dimulai sejak tanggal pengesahan.
|
(4) |
Sebelum pernyataan aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan aktuaris sebelumnya.
|
(5) |
Sebelum pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan aktuaris sebelumnya.
|
(1) |
Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih besar daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi dalam tahun buku yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam tahun yang bersangkutan atau laporan aktuaris disampaikan kepada Menteri melewati tahun buku yang bersangkutan, maka penyetoran Iuran Tambahan harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
|
(3) |
Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih kecil daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran-iuran Pemberi Kerja berikutnya.
|
(4) |
Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemberi Kerja dilarang membayar iuran ke Dana Pensiun sampai seluruh kelebihan iuran termaksud habis diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja.
|
(1) | Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat :
|
(2) | Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang memuat :
|
(3) |
Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami surplus.
|
(1) | Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat :
|
(2) |
Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk masing-masing Pemberi Kerja.
|
(3) |
Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.
|
(1) |
Tanggal perhitungan aktuaria dalam laporan aktuaris untuk permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri.
|
(2) | Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember. |
(1) |
Dalam hal isi Laporan Aktuaris Berkala atau pernyataan aktuaris tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang menyebabkan terjadinya informasi yang salah terhadap kewajiban Pemberi Kerja untuk mendanai program pensiun, Menteri dapat memerintahkan Pengurus menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala baru.
|
(2) |
Tanggal perhitungan aktuaria yang digunakan dalam Laporan Aktuaris Berkala baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dana Pensiun.
|
(3) |
Dalam hal aktuaris yang sama tidak dapat atau tidak bersedia membuat Laporan Aktuaris Berkala baru yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris tersebut untuk menyusun laporan aktuaris untuk periode-periode berikutnya.
|
(4) |
Dalam rangka penyusunan Laporan Aktuaris, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris yang telah dinyatakan oleh asosiasi aktuaris melanggar standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia.
|
(1) |
Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja wajib disampaikan kepada Menteri melalui Derektur Dana Pensiun dilengkapi dengan pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
|
(2) |
Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus laporan asli dan disertai dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.
|
(3) |
Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sejak tanggal perhitungan aktuaria.
|
(4) |
Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun, laporan tersebut dijadikan dasar dalam penetapan kewajiban menyampaikan laporan aktuaris berikutnya.
|
(5) |
Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(6) |
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :
|
(1) |
Dalam hal penyampaian Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
(2) | Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan aktuaris adalah :
|
(3) |
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan aktuaris atau pada tanggal perhitungan aktuaria periode berikutnya apabila dilakukan valuasi aktuaria kembali.
|
(4) | Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. |
(5) |
Pendiri wajib menyampaikan copy bukti setoran pelunasan atas denda dimaksud kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun.
|
(6) |
Penyampaian laporan aktuaris setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai hutang kepada negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.
|
(1) |
Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti dapat dilakukan Pendiri hanya jika Dana Pensiun tidak mengalami kekurangan solvabilitas.
|
(2) |
Dalam hal Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas dan Pendiri bermaksud mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti, kekurangan solvabilitas tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.