Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | PUPN Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang. |
(2) | Wilayah kerja PUPN meliputi wilayah kerja DJPLN. |
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari: |
|
|
(2) | Ketua PUPN Pusat adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. |
(3) |
PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat.
|
(4) | Sekretaris DJPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat. |
(5) | Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat dibantu oleh staf Sekretariat PUPN. |
(6) | Staf Sekretariat PUPN Pusat ditunjuk/ diangkat oleh Sekretaris dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. |
(1) | Wilayah Kerja PUPN Cabang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Khusus untuk PUPN Cabang Kalimantan Timur, berkedudukan di Balikpapan. |
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari: |
|
|
(2) |
Keanggotaan dari Unsur Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, tidak terdapat pada PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II.
|
(3) | Ketua PUPN Cabang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Ibukota Daerah Tingkat I dan tidak satu kota dengan Kantor Wilayah. |
(4) | PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif pengurusan piutang negara. |
(5) |
Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah atau Kepala Sub Bagian Umum pada KP2LN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat.
|
(6) | Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. |
(1) | PUPN Cabang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Tugas PUPN Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Anggota yaitu Kepala KP2LN yang berada di kota yang sama dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di luar Ibukota Daerah Tingkat I sesuai wilayah kerjanya, kecuali dalam hal-hal tertentu tetap dilaksanakan/ diminta persetujuan oleh/ dari Ketua PUPN Cabang.
|
(3) |
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Daerah Tingkat I adalah Penerbitan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa;
|
(4) |
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang harus dimintakan persetujuan Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kanwil adalah Penetapan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan kecuali pelepasan sebesar hak tanggungan.
|
(5) |
Untuk PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II seluruh pelaksanaan tugas PUPN Cabang dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang.
|
(6) | Khusus untuk PUPN Cabang Papua, seluruh tugas PUPN di wilayah Biak dan Sorong dilaksanakan oleh Kepala KP2LN Biak dan Sorong. |
(1) | PUPN Cabang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua PUPN Pusat. |
(2) |
Khusus untuk PUPN Cabang yang berada di kota yang berbeda dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah, pertanggungjawaban atas pekerjaannya dilakukan melalui Ketua PUPN Cabang yang dijabat oleh Kepala Kanwil.
|
(1) | Ketua/ Anggota PUPN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. |
(2) | Pengangkatan Anggota PUPN Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
(1) | Ketua/ Anggota PUPN Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PUPN Pusat atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|
(1) | Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/ Anggota PUPN Pusat/ Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut Agama atau Kepercayaannya. |
(2) | Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk. |
(1) |
Sumpah Jabatan Ketua/ Anggota PUPN Pusat/Cabang sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah: Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian; Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Berita Acara Pengambilan Sumpah, Naskah Pelantikan dan Surat Pelantikan dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing untuk : |
|
(1) | Dalam hal Ketua PUPN berhalangan sementara/ tetap dapat ditunjuk pejabat penggantinya. |
(2) | Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat. |
(3) | Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
(4) | Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Ketua PUPN Pusat. |
(1) | Administrasi persuratan PUPN diselenggarakan oleh Sekretariat PUPN dengan berpedoman pada Pedoman Tata Persuratan Dinas di lingkungan DJPLN. |
(2) |
Administrasi persuratan PUPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga administrasi rapat, laporan, pemberhentian dan pengangkatan Ketua/ Anggota PUPN.
|
(1) | Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran melaksanakan rapat PUPN. |
(2) |
Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) bulan sekali untuk PUPN Pusat dan 2 (dua) bulan sekali untuk PUPN Cabang.
|
(3) | Apabila dianggap perlu dapat diadakan rapat diluar jadwal yang telah ditentukan. |
(1) | Rapat PUPN Pusat membahas: |
|
|
(2) | Rapat PUPN Cabang membahas : |
|
(1) | Sekretaris PUPN Pusat/ Cabang mempersiapkan materi yang akan dibahas dalam rapat PUPN Pusat/ Cabang. |
(2) |
Materi rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris PUPN Pusat/ Cabang kepada masing-masing anggota PUPN Pusat/ Cabang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan, kecuali ada alasan lain yang mendesak.
|
(3) |
Dalam hal dianggap perlu Ketua PUPN Pusat/ Cabang dapat mengundang nara sumber yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam rapat.
|
(1) | Rapat PUPN Pusat/ Cabang dipimpin oleh Ketua PUPN Pusat/ Cabang dan dihadiri oleh anggota PUPN. |
(2) | Anggota PUPN Pusat/ Cabang yang berhalangan wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya secara tertulis. |
(3) |
Kehadiran Anggota PUPN Cabang Wakil Unsur Departemen Keuangan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua PUPN Pusat.
|
(1) | Rapat PUPN minimal dihadiri oleh 3 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota atau lebih. |
(2) |
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi quorum, diadakan rapat kedua minimal dihadiri oleh 2 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota yang berbeda.
|
(3) | Dalam hal rapat kedua PUPN tetap tidak memenuhi quorum, diadakan rapat ketiga PUPN tanpa ada persyaratan quorum. |
(4) | Untuk rapat PUPN yang diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) minimal harus dihadiri oleh 4 anggota. |
(1) | Hasil Keputusan rapat sah apabila disetujui minimal oleh 2 anggota dari unsur yang berbeda atau 3/4 anggota yang hadir. |
(2) |
Hasil Keputusan rapat diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) sah apabila disetujui minimal oleh 3 anggota atau 3/4 anggota yang hadir.
|
(1) |
Apabila rapat tidak dapat diselenggarakan maka Ketua PUPN Pusat/ Cabang membuat Nota Dinas kepada para anggotanya yang berisi kajian akademik dan teknis yuridis tentang pengambilan keputusan permasalahan yang ada dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(2) | Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan pendapat terbanyak dari anggota. |
(1) |
Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Cabang dapat diajukan ke PUPN Pusat untuk dimintakan pertimbangannya.
|
(2) |
Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Pusat dapat diajukan ke Menteri Keuangan untuk dimintakan pertimbangannya.
|
(1) | PUPN membuat Laporan pelaksanaan tugas yang memuat: |
|
|
(2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu: |
|
(1) | Sekretaris PUPN mempunyai tugas membantu Ketua PUPN dalam bidang teknis administrasi pengurusan piutang negara. |
(2) |
Setiap Anggota PUPN Pusat melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas anggota PUPN Cabang yang berasal dari instansi vertikalnya masing-masing.
|
(3) | Setiap Anggota PUPN Cabang bertugas membantu Ketua PUPN Cabang menyelesaikan pengurusan piutang negara. |
(4) | Staf Sekretariat PUPN mempunyai tugas: |
|
(1) | Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin DJPLN. |
(2) | Ketua, Sekretaris serta Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Staf Sekretaris pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. |
(1) |
Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku petunjuk dan pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(2) | PUPN Pusat dan Cabang yang ada masih tetap berlaku sampai ditetapkannya PUPN Pusat dan Cabang yang baru. |
(3) |
Untuk PUPN Cabang yang belum terbentuk, wilayah kerja PUPN tersebut ditangani oleh PUPN Cabang terdekat, berdasarkan penunjukkan oleh Ketua PUPN Pusat.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.