Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 247/KMK.01/2003
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 247/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan tentang sistem kfasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomendature Tahun 2002;
- bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System Nomendature Tahun 1996 untuk dihapus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Meriteri Keuangan No. 114/KMK.01/2003);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 96/KMK.012003 diubah sebagai berikut :
- Mengubah Lampiran, dengan menghapus:
NO
URUTPOS TARIF HS CODE URAIAN BARANG Bea Masuk 2679 4009.50.000 Dengan alat kelengkapan 5 7507 9613.30.000 Korek api meja 10
- Mengubah Lampiran dengan menetapkan Tarif Bea Masuk sebagai berikut
NO
URUTPOS TARIF HS CODE URAIAN BARANG Bea Masuk 1611 2907.29.900 - Lain-lain 0 2320 3812.30.900 - Lain-lain 0 2713 4012.20.000 - Ban luar bertekanan bekas 20
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.