Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 283/KMK.01/2003
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 283/KMK.01/2003
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta lebih meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang Undang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh dan/atau menjadi lingkup tugas Departemen Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur adalah keputusan yang memuat kebijaksanaan Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara umum, abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus.
- Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan adalah Keputusan yang memuat kebijaksanaan Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara individual dan konkrit
Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berhak:
- Mengajukan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Menteri Keuangan.
- Menyusun dan menetapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:
- Rancangan Undang-undang;
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Rancangan Peraturan Pemerintah;
- Rancangan Keputusan Presiden;
- Rancangan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
Bagian Pertama
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan Presiden
(1) | Pengajuan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
(2) | Pengajuan usul prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan. |
(1) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan telaahan hukum dan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal atas usul prakarsa penyusun rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). |
(2) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengkoordinasikan rapat pembahasan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan Unit Organisasi Eselon I lain yang terkait |
(3) | Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I. |
Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengenai persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyiapkan konsep surat Menteri Keuangan tentang pengajuan usul prakarsa kepada Presiden.
Dalam hal usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memproses lebih lanjut usul prakarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 9
(1) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
|
(2) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani oleh:
|
(3) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh:
|
(4) | Dalam hal keadaan mendesak dan Menteri Keuangan berhalangan, maka Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Menteri Keuangan Ad Interim. |
(1) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. |
(2) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok-pokok materi yang diatur, berikut disket dari rancangan keputusan dimaksud. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi Keputusan Menteri Keuangan di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. |
(4) | Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan diubah dengan rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan. |
(1) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat setelah menerima tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dengan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dan Unit Organisasi Eselon I lainnya yang terkait. |
(2) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta telaahan dan pendapatnya kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditetapkan. |
(3) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat salinannya oleh Biro Umum dan disampaikan kepada Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa. |
(4) | Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera disampaikan oleh Biro Umum kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:
|
(1) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan. |
(2) | Ruang lingkup pengaturan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
(4) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:
|
(1) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
(2) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat membuat siaran pers atas Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Bagian Ketiga
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
Pasal 14
(1) | Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
|
(2) | Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. |
(1) | Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. |
(2) | Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
(1) | Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
(2) | Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Bagian Keempat
Teknik Penyusunan, Bentuk, Format, dan Standar Pengetikan Keputusan
Pasal 17
(1) | Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disiapkan sesuai dengan Teknik Penyusunan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Format dan standar pengetikan Keputusan Menteri Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.