Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Rencana kerja tahunan Badan Pelaksana terdiri dari : |
|
|
(2) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan yang menunjang penghitungan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi , termasuk penghitungan bagian Daerah
|
(1) | Anggaran pendapatan dan belanja terdiri dari : |
|
|
(2) | Anggaran pendapatan memuat perkiraan imbalan yang akan diterima dari Pemerintah |
(3) | Anggaran belanja memuat perkiraan biaya operasional dan pembelian harga tetap |
(4) | Proyeksi arus kas memuat proyeksi arus kas penerimaan dan pengeluaran secara triwulanan. |
(5) |
Anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam 1(satu) tahun buku.
|
(1) |
Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
|
(2) | Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membahas usulan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana |
(3) |
Hasil pembahasan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dan disahkan
|
(1) | Penetapan dan pengesahan oleh Menteri sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lama pada akhir bulan Desember sebelum tahun buku baru. |
(2) |
Apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebelum menginjak tahun buku baru, Badan Pelaksana menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun yang lalu
|
(1) | Terhadap rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana yang telah disahkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan. |
(2) | Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran. |
(3) |
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal realisasi berbeda secara material dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dalam suatu tahun.
|
(4) |
Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau pembaharuan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri, untuk memperoleh pengesahannya.
|
(5) |
Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan paling lama 4 (empat) bulan sebelum tahun buku berakhir.
|
(6) |
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah diajukan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri tidak memberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disahkan.
|
(1) | Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan dari pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsinya . |
(2) | Besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 1% (satu persen) dari Penerimaan Negara dari setiap kegiatan Usaha Hulu. |
(3) | Jumlah imbalan dibebankan kepada Penerimaan Negara yang berasal dari Bagian Pemerintah (Government Entitlement) |
(4) | Jumlah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun anggaran. |
(1) | Badan Pelaksana mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional |
(2) |
Besar dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana oleh Menteri
|
(3) |
Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
(4) |
Badan Pelaksana wajib menyetor surplus dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
|
(5) |
Besarnya surplus dana pada akhir tahun ditetapkan berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan badan pelaksana
|
(6) |
Audit dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(7) |
Surplus dana pada akhir tahun berdasarkan hasil audit wajib disetor ke Rekening Bendahara Umum Negara No. 502.000.000 pada bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah laporan audit diterima Badan Pelaksana
|
(1) | Dalam hal terdapat penerimaan selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penerimaan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak |
(2) |
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetor paling lama pada hari kerja pertama setelah tanggal penerimaan ke Rekening Bemdahara Umum Negara No. 502.000.000 pada Bank Indonesia
|
(1) | Badan Pelaksana mengelola keuangan Badan dengan prinsip efisien, efekitif , transparan dan akuntabel |
(2) | Badan Pelaksana menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan |
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja. |
(1) |
Badan Pelaksana menyampaikan laporan realisasi kerja dan anggaran pendapatan dan belanja secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
|
(2) |
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk triwulan 1 sampai dengan triwulan III disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan dan Laporan realisasi triwulan IV paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun buku berakhir.
|
(1) | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan membahas Laporan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
(2) | Hasil pembahasan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
(1) | Atas laporan keuangan tahunan Badan Pelaksana dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk oleh Menteri |
(2) | Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri |
(1) |
Khusus untuk tahun buku 2003, penetapan dan pengesahan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.
|
(2) |
Khusus untuk Tahun 2003, kepada Badan Pelaksana diberikan uang muka untuk menutupi biaya pekerja, sewa gedung dan biaya operasional lainnya untuk 2 (dua) bulan yang akan diperhitungkan kembali setelah Badan Pelaksana memperoleh imbalan
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.