Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun atau setiap waktu bila diperlukan.
|
(2) |
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat lengkap yang meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian, clan aspek manajemen.
|
(3) |
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan disesuaikan dengan skala prioritas dari jenis usaha perasuransian yang ditetapkan oleh Direktur Asuransi.
|
(4) | Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bersifat khusus dan dilakukan apabila: |
|
(1) |
Tiga bulan sebelum berakhirnya tahun takwin Direktur Asuransi wajib menyampaikan Rencana Pemeriksaan untuk 1 (satu) tahun takwin berikutinya kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(2) |
Setiap 6 (enam) bulan sekali Direktur Asuransi melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan pemeriksaan.
|
(3) |
Setiap tahun Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melaporkan pelaksanaan pemeriksaan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sesudah tahun takwin berakhir.
|
(4) |
Laporan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) berisi sekurang-kurangnya
|
|
(1) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
|
(2) |
Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian.
|
(3) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan apabila diduga - bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
|
(1) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(2) |
Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
|
|
(1) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
|
|
|
(2) |
Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dibuat berdasarkan hasil analisis laporan periodik dan data lain Yang mendukung.
|
(3) |
Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan di kantor perusahaan perasuransian Yang diperiksa, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga. Yang terkait -dengan perusahaan Yang bersangkutan.
|
(4) |
Pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus disusun segera setelah pelaksanaan Pemeriksaan selesai dan harus berdasarkan atas data atau keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung Yang dituangkan dalam, kertas kerja Pemeriksaan.
|
(1) |
Pada saat akan dimulai Pemeriksaan di kantor perusahaan perasuransian, Pemeriksa wajib menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan.
|
(2) |
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemeriksa wajib menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
|
(3) |
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan atau ayat (2), perusahaan Yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan.
|
(4) | Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atau ayat (2), Pemeriksa berhak: |
|
|
(5) |
Pemeriksa wajib merahasiakan data dan atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak.
|
(1) |
Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
|
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang diperiksa berkewajiban untuk: |
|
|
(3) |
Perusahaan Perasuransian dianggap menghambat kelancaran proses Perneriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen atau keterangan yang tidak benar.
|
(4) |
Dalam hal Perusahaan Perasuransian menolak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Perusahaan Perasuransian wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
|
(1) |
Setelah berakhir pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
|
(2) |
Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
|
|
|
(3) |
Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani Pemeriksa clan ditetapkan oleh Direktur Asuransi.
|
(1) |
Direktur Asuransi menyampaikan laporan hasil, Pemeriksaan sementara kepada Pengurus atau Direksi Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
|
(2) |
Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Asuransi paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan hasil Pemeriksaan sementara.
|
(3) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Direktur Asuransi dan disertai alasannya.
|
(4) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan pembahasan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat tanggapan dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
|
(5) |
Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak mengajukan tanggapan atau berdasarkan hasil pembahasan atas tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara, maka Direktur Asuransi menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final.
|
(6) |
Direktur Asuransi menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Pengurus atau Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.