Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dana Penyesuaian terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc.
|
(2) |
Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada Daerah Provinsi yang dalam perhitungan mengalami penurunan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2004, sehingga Daerah tersebut akan menerima minimal sama dengan penerimaan DAU ditambah Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003
|
(3) |
Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah.
|
(1) |
Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004.
|
(2) |
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang di anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004.
|
(3) |
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di anggarkan dalam Pos lain-lain Penerimaan yang sah.
|
(1) |
Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Propinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004.
|
(2) |
Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikaitkan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN Tahun Anggaran 2004.
|
(3) |
Besarnya Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing Daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(1) |
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disediakan untuk Daerah penerima terhitung sejak bulan Januari 2004 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
|
(2) |
Tata cara penyaluran Dana Penyesuaian kepada masing-masing daerah penerima diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
|
(1) |
Pengalokasian Dana Penyesuaian Adhoc kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat bantuan dan tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran Daerah dalam APBD.
|
(2) |
Penetapan hasil perhitungan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2004.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.