Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
|
(2) |
Bank lainnya selain Bank Pemerintah, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang diperbolehkan adalah 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
|
(3) |
Kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
|
(4) |
Dalam hal cadangan piutang ragu-ragu tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan dalam perkiraan Rugi/Laba.
|
a. | asuransi pengangkutan | 30% (tiga puluh persen); |
b. | asuransi kapal (hull) | 50% (lima puluh persen); |
c. | asuransi kendaraan | 40% (empat puluh persen); |
d. | asuransi kebakaran | 40% (empat puluh persen); |
e. | asuransi lain-lain, termasuk asuransi kerugian yang mempertanggungkan lebih dari satu resiko | 40% (empat puluh persen) |
(1) | Dalam menghitung cadangan premi yang harus dibentuk atau dipupuk setiap tahun perusahaan asuransi jiwa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
(2) |
Penghitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.