Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1002/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak, Pajak Bumi Dan Bangunanâ 


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1002/KMK.04/1985

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pendaftaran obyek pajak, Pajak Bumi dan Bangunan;


Mengingat :


Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal 1


(1)

Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya disingkat SPOP);

(2)

Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menandatanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak.



Pasal 2


Bentuk dan isi dari SPOP adalah seperti contoh yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 3


(1)

Apabila subyek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Teguran oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Teguran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.

(3)

Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.



Pasal 4


Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO