Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya disingkat SPOP);
|
(2) |
Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menandatanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak.
|
(1) |
Apabila subyek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Teguran oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Teguran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.
|
(3) |
Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.