Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya setiap tahun antara 1% - 5% dari sisa laba setelah pajak, dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
(2) |
Keputusan mengenai besarnya prosentase bagian laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Tahunan Bersama/Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.