Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 647/KMK.03/1992
TENTANG
PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka pembinaan usaha jasa konstruksi baik konsultan maupun kontraktor golongan ekonomi lemah untuk mengembangkan usahanya, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan tambahan jumlah uang muka;
- bahwa dengan bantuan tambahan uang muka bagi kontraktor golongan ekonomi lemah diharapkan pelaksanaan pekerjaan lebih lancar dan mutu produk akhir akan lebih terjamin serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH.
Bantuan tambahan uang muka dapat diberikan kepada kontraktor/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10% dari kontrak/perjanjian yang bernilai Rp. 100.000.000,- ke bawah, sehingga besarnya uang muka setinggi-tingginya adalah 30%.
Yang dimaksud dengan kontraktor golongan ekonomi lemah (golongan C) adalah kontraktor atau rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yang telah lulus dalam prakualifikasi.
Kontraktor/rekanan yang memperoleh uang muka dapat memperhitungkan secara berangsur dan sudah melunasi sebelum tahap akhir pembayaran sesuai kontrak atau perjanjian.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.