Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993
Tata Cara Penyampaian Laporan Ekspor Terhadap Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan Dalam Pembuatan Barang Ekspor Dan Formulir Permohonan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 856/KMK.01/1993
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR
YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat sistim pelayanan fasilitas pembebasan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali tatacara penyampaian laporan ekspor terhadap barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor dan formulir permohonan;
- Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
- Rechten Ordonnatie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang perubahan Pasal 1 Regeringsverordening Tahun 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang Dan Bahan Yang Berkaitan Dengan Ekspor;
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Ekspor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Formulir A1 adalah formulir permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT) dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor.
- Formulir A2 adalah formulir yang berisi rencana impor dan ekspor atas fasilitas pembebasan BM, BMT dan penangguhan PPN dan PPn BM serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor.
- Formulir A3 dan A4 adalah formulir yang berisi laporan pertanggungjawaban penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor.
- Barang dan bahan adalah bahan baku, bahan penolong dan atau barang lain yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor.
- Laporan Ekspor adalah laporan yang menunjukkan keterkaitan antara bahan baku dan barang ekspor yang disampaikan oleh Produsen Eksportir kepada BAPEKSTA Keuangan dengan azas menghitung sendiri.
(1) |
Permohonan pembebasan BM, BMT, penangguhan PPN dan PPn BM serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI diajukan oleh Produsen Eksportir dengan menggunakan Formulir A1; |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri : |
|
|
(3) | Bentuk formulir A1 dan A2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-1 dan Lampiran-2. |
(1) |
Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Kepala BAPEKSTA Keuangan atas pejabat yang ditunjuk untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) |
Isi dan bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyebutkan uraian umum barang dan bahan yang diimpor serta perkiraan total nilai BM, BMT, PPN dan PPn BM yang disetujui. |
(3) | Setiap merealisasi impor barang dan bahan, Produsen Eksportir wajib menyerahkan ke BAPEKSTA Keuangan dokumen berupa : |
|
|
(4) |
Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), BAPEKSTA Keuangan menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi persetujuan pengeluaran barang dan bahan dari pelabuhan. |
(1) |
Produsen Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan Laporan Ekspor (LE) dengan menggunakan Formulir A3 yang dilampiri Formulir A4 sebagaimana tercantum pada Lampiran-3 dan Lampiran-4 untuk sekurang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu enam bulan. |
(2) | Penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor dalam LE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sendiri oleh Produsen Eksportir. |
(3) |
Jumlah pemakaian barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah seluruh barang dan bahan yang dipakai dalam proses produksi untuk membuat barang ekspor, termasuk produk sampingan, sisa potongan dan limbah. |
(1) |
Jaminan disesuaikan dan atau dikembalikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal LE disampaikan lengkap oleh Produsen Eksportir. |
(2) |
Dalam menyesuaikan dan atau mengembalikan jaminan, BAPEKSTA Keuangan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen berdasarkan LE yang disampaikan Produsen Eksportir. |
(1) |
Untuk membuktikan kebenaran LE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap saat perusahaan penerima fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (post audit). |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) |
Untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan, Produsen Eksportir wajib menyelenggarakan pembukuan mengenai impor, produksi, ekspor, catatan pendukung dan bukti-bukti lain sehingga memenuhi persyaratan pengendalian intern perusahaan sehubungan dengan penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor. |
(4) |
Produsen Eksportir wajib menyediakan pembukuan dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan. |
(5) |
Produsen eksportir wajib menyimpan pembukuan dan catatan yang terkait dengan fasilitas untuk sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun. |
Jangka waktu pelaksanaan ekspor atas barang dan bahan yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, selanjutnya diatur sebagai berikut :
- Hasil produksi atas barang dan bahan asal impor harus diekspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
- Terhadap barang dan bahan asal impor yang belum diekspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan PIUD, BM, BMT, PPN dan PPn BM yang terhutang wajib dibayar.
- Jika dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya periode 24 (dua puluh empat) bulan, bukti pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 belum diterima BAPEKSTA Keuangan, jaminan dicairkan.
Ketentuan dalam Keputusan ini mulai berlaku untuk :
- Permohonan fasilitas yang diajukan mulai tanggal 1 Januari 1994.
- Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) kepada Surveyor untuk fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini mulai tanggal 1 Nopember 1993 tidak dilampiri Daftar Pemakaian Bahan (DPB);
- Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E) yang PPBE-nya diajukan mulai tanggal 1 Nopember 1993, dipertanggungjawabkan Produsen Eksportir ke BAPEKSTA Keuangan dengan menggunakan LE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
DPB yang telah disampaikan Produsen Eksportir kepada Surveyor sampai dengan tanggal 31 Oktober 1993 wajib diterbitkan menjadi Laporan Pemakaian Bahan (LPB) paling lambat tanggal 31 Desember 1993 sebagai dasar penyesuaian dan atau pengembalian jaminan.
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992 dan Nomor : 1013/KMK.015/1992 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.