Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 Tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 292/KMK.01/1994
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993
TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993, sebagai berikut :
1. |
Mengubah Pasal 14 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
|||||||||||
2. |
Mengubah Pasal 15, sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
|||||||||||
3. |
Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.