Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 294/KMK.01/1994
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-289/Mk/Iv/4/1971
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 294/KMK.01/1994
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-289/MK/IV/4/1971
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka semakin meningkatkan penanaman modal di dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuamgan Nomor : 289/MK/IV/4/1971.
- Undang-undang Tarif Indonesia (Indische Tariefwet, Stbl. 1924 Nomor : 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Ordonansi Bea (Rechten Ordonansi, Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha industri;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-289/MK/IV/4/1971 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-706/MK/IV/9/1971 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-855/KMK.01/1987.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-289/MK/IV/4/1971.
Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : -289/MK/IV/4/1971 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1987, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Semua bidang usaha yang diizinkan untuk PMA/PMDN yang menanam modal dalam bidang-bidang yang mendapat persetujuan Pemerintah dapat mengimpor bahan baku/penolong dengan memperoleh fasilitas bea masuk.
|
(2) |
Badan usaha baru PMA/PMDN dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.
|
(3) |
Badan usaha PMA/PMDN yang memperluas usahanya dengan menambah kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang sebagaimana tercantum dalam izin usaha tetap, dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan tambahan kapasitas produksi 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.