Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/1997
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 545/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas impor bagi industri/industri jasa yang melakukan pembangunan baru, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2813) Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri /industri Jasa;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK.01/1997 sebagai berikut :
1. |
Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pembangunan meliputi :
|
||||||
2. |
Mengubah Pasal 4, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
|
||||||
3. |
Mengubah Pasal 5, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Terhadap industri yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3." |
||||||
4. |
Mengubah Pasal 7, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor." |
||||||
5. |
Mengubah Pasal 9 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
||||||
6. |
Menambah Pasal baru sebagai Pasal 12 a, yang berbunyi sebagai berikut :
|
||||||
7. |
Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 Juli 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.