Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.01/1997

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pengembangan Industri/Industri Jasa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 546/KMK.01/1997

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN
DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk mendorong investasi dan efisiensi nasional dipandang perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri/industri jasa;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor Tahun 3330);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA



Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengembangan adalah perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang telah ada.
  2. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk Pengembangan industri/industri jasa.
  3. Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
  4. Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  5. Industri jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya di bidang jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 2

Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan, meliputi :

  1. mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa; dan
  2. Suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.



Pasal 3

(1)

Terhadap industri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 2 (dua) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pengembangan berupa penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang.
  2. Kebutuhan tambahan barang dan bahan tersebut diverifikasi oleh Departemen/instansi terkait.
(2)

Industri yang melakukan pengembangan yang berupa penambahan kapasitas kurang dari 30% dari besarnya kapasitas terpasang hanya berhak atas fasilitas tersebut dalam Pasal 2.



Pasal 4

Terhadap industri yang melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi sesuai ketentuan Pasal 3.



Pasal 5

Kebutuhan tambahan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu :

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
  2. Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi perusahaan Non PMA/PMDN.



Pasal 6

Terhadap impor mesin dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan Scrap atau besi tua.



Pasal 7

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.



Pasal 8

Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.



Pasal 9

(1) Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dokumen sebagai berikut :
  1.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2.  Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait;
  3.  Jumlah, jenis, spesifikasi dan harga mesin;
  4.  Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang;
  5.  Uraian kegiatan usaha bagi industri jasa.
(2) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut :
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait;
  3. Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan;
  4. Surat izin perluasan bagi industri yang melakukan penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% dari besarnya kapasitas terpasang yang disetujui oleh Departemen/instansi terkait;
  5. Copy dokumen impor barang atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.



Pasal 10

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.



Pasal 11

Industri/industri jasa yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib :

  1. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin, barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan;
  2. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk;
  3. Menyerahkan laporan realisasi impor;



Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :

  1. Fasilitas pabean atas impor bahan baku/penolong yang diperoleh perusahaan yang melakukan restrukturisasi berdasarkan ketentuan lama, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku Keputusan yang bersangkutan.
  2. Keputusan Menteri Keuangan No. 218/KMK.01/1995, Keputusan Menteri Keuangan No. 464/KMK.01/1995, Keputusan Menteri Keuangan No. 44/KMK.01/1996 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 13

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai.



Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 1997
MENTERI KEUANGAN


ttd


MAR'IE MUHAMMAD