Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
|
(2) |
Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.
|
(1) |
Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
|
(2) |
Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.