Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Piutang yang telah jatuh tempo dari Penyerah Piutang pada tingkat pertama diselesaikan oleh Penyerah Piutang yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam hal penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil Penyerah Piutang yang bersangkutan wajib menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada Panitia.
|
(1) |
Kantor Pelayanan meneliti syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Macet yang harus dipenuhi oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(2) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan atau dari data/dokumen yang diserahkan dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia menerima penyerahan pengurusan Piutang Macet dari Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
|
(3) |
Dalam hal kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Kantor Pelayanan menolak untuk menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara, dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara.
|
(1) |
Dengan diterbitkan SP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pengurusan Piutang Negara beralih kepada Panitia dan penyelenggaraan pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dimaksud dilakukan oleh Badan.
|
(2) |
Dengan beralihnya pengurusan Piutang Negara kepada Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyerah Piutang wajib menyerahkan semua dokumen asli kepemilikan barang jaminan dan pengikatannya kepada Kantor Pelayanan.
|
(1) |
Dalam hal terhadap kasus Piutang Negara yang sedang dilakukan pengurusan oleh Badan dalam perkembangan selanjutnya diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, maka atas pengurusan Piutang Negara tersebut menjadi tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pengurusannya serta dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
|
(2) |
Sepanjang barang jaminan telah diikat secara sempurna, walaupun ada pernyataan pailit, pengurusan Piutang Negara tetap dilaksanakan seolah-olah tidak ada kepailitan.
|
(1) | Penetapan besarnya Piutang Negara perbankan didasarkan atas peraturan kolektibilitas kredit perbankan yang berlaku. |
(2) | Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka : |
|
(1) |
Penetapan besarnya Piutang Negara non perbankan didasarkan atas perhitungan pada saat piutang tersebut jatuh tempo, dengan ketentuan dalam hal Penyerah Piutang memperhitungkan adanya bunga, denda dan/atau beban lainnya sesuai dengan perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam penetapan besarnya Piutang Negara hanya dapat diperhitungkan pembebanan bunga, denda dan/atau beban lainnya paling lama 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo, kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal itu.
|
(2) | Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka : |
|
(1) | Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dalam rangka pembuatan Pernyataan Bersama. |
(2) |
Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan kedua (terakhir).
|
(1) |
Untuk memperoleh kepastian besarnya Piutang Negara yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang serta syarat-syarat penyelesaiannya, Kantor Pelayanan melakukan wawancara dengan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Panitia dan Penanggung Hutang dan dapat dengan Penjamin Hutang.
|
(2) | Pernyataan Bersama mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum pasti. |
(3) | Jangka waktu penyelesaian hutang yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama paling lama 12 (dua belas) bulan. |
(4) |
Pengecualian atas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dipertimbangkan bilamana Penanggung Hutang masih memiliki kemampuan untuk penyelesaian Piutang Negara berdasarkan persetujuan dari Kepala Kanwil.
|
(5) |
Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pernyataan Bersama tetap dapat dibuat yang berisi tentang kepastian adanya dan besarnya piutang negara.
|
(1) | Penyelesaian pembayaran Piutang Negara yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama dapat dilakukan dengan tunai atau dengan mengangsur. |
(2) | Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur, pelaksanaan pembayaran dilakukan setiap bulan, setiap triwulan atau setiap semester. |
(3) |
Pelaksanaan pembayaran Piutang Negara dilakukan melalui Bank yang ditunjuk, kecuali Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menghendaki melakukan pembayaran di Kantor Pelayanan setempat.
|
(4) |
Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pernyataan Bersama, Kantor Pelayanan memberikan peringatan tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang untuk memenuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama.
|
(1) |
Terhadap besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat diberikan pengecualian berupa pemberian keringanan baik yang menyangkut jumlah hutang atas bunga, denda dan biaya-biaya dan/atau jangka waktu pembayaran hutang melebihi dari 12 (dua belas) bulan.
|
(2) |
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya.
|
(3) |
Pertimbangan yang lebih menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh melalui penilaian atas kondisi usaha, nilai barang jaminan yang tidak menutup jumlah hutang serta cara pembayaran terhadap jumlah hutang.
|
(4) |
Dalam hal usaha Penanggung Hutang masih berjalan dan mempunyai harapan untuk berkembang, maka dapat diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan ketentuan Penanggung Hutang dapat menyelesaikan hutangnya.
|
(5) |
Kepala Badan diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wewenang tersebut dapat di delegasikan kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pelayanan.
|
(1) |
Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang melalui instansi yang berwenang.
|
(2) |
Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :
|
|
(1) | Untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan pengurusan Piutang Negara, penanggung Hutang/Penjamin Hutang dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan segi efektifitas dan efisiensi dalam pengurusan piutang negara. |
(3) | Terhadap tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan penangguhan sementara dengan pertimbangan karena menjalankan tugas negara, melaksanakan ibadah agama atau karena adanya kebutuhan perawatan/pengobatan di luar negeri. |
(1) | Panitia menerbitkan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia. |
(2) |
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Piutang Negara kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang di tempat tinggal atau tempat kediaman Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
|
(3) |
Dalam Hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman yang dikenal di Indonesia atau menghilang, Surat Paksa diberitahukan dengan menempelkan salinan Surat Paksa tersebut pada pintu utama Kantor Pelayanan atau dimuat dalam surat kabar harian.
|
(1) | Panitia menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia. |
(2) |
Penyitaan atas barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dilakukan apabila ketentuan dalam surat paksa tidak dipenuhi oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
|
(3) |
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Jurusita Piutang Negara dengan disaksikan oleh 2 (dua ) orang saksi yang telah berumur 21 (dua puluh satu) Tahun atau telah menikah dan dituangkan dalam berita acara penyitaan serta harus diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
|
(1) | Panitia menerbitkan surat perintah pengangkatan penyitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia. |
(2) | Pengangkatan Penyitaan dilakukan dalam hal : |
|
(1) | Panitia menerbitkan surat perintah penjualan barang sitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia. |
(2) |
Pelelangan barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam berita acara penyitaan.
|
(3) |
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian dan/atau media massa lainnya serta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan melalui kantor lelang negara.
|
(4) |
Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan, yang diperkirakan nilai barang tersebut masing-masing akan terjual melebihi nilai piutang negara yang diurus, maka pelelangan atas barang-barang tersebut dilakukan sesuai dengan urutan-urutan yang diminta secara tertulis oleh Penanggung Hutang kepada Kantor Pelayanan sebelum pelaksanaan lelang.
|
(5) |
Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Kantor Pelayanan dapat menentukan urutan-urutan pelelangan atas barang-barang dimaksud.
|
(1) |
Harga Limit barang sitaan yang akan dilelang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan berpedoman kepada harga taksasi yang dibuat oleh Tim Penaksir dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan pasar barang jaminan yang bersangkutan.
|
(2) |
Untuk barang-barang yang spesifik dan penilaiannya memerlukan keahlian khusus, Harga Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada hasil penilaian perusahaan jasa penilai.
|
(3) |
Dalam hal pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) di atas, Kepala Kantor Pelayanan melaporkan kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Kanwil selaku atasan langsungnya.
|
(1) | Harga Taksasi dan Harga Limit hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Tim Penaksir atau Perusahaan Jasa Penilai. |
(2) |
Harga Taksasi dan Harga Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor Pelayanan sampai dengan 1 (satu) tahun dengan pertimbangan karena belum ada perkembangan/perubahan harga yang berarti.
|
(3) |
Harga Taksasi dan Harga Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau ulang oleh Kepala Kantor Pelayanan kurang dari 6 (enam) bulan bila dianggap perlu.
|
(1) |
Penanggung Hutang dapat mencairkan/memindahtangankan barang jaminan untuk penyelesaian Piutang Negara dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan.
|
(2) |
Pencairan/pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penaksir atau perusahaan jasa penilai.
|
(3) |
Dalam hal atas barang jaminan belum diterbitkan surat perintah penjualan barang sitaan, pencairan/pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Ketua Panitia.
|
(1) |
Pihak ketiga sebagai pemilik barang jaminan dapat melakukan pencairan/pemindahtanganan/penebusan barang miliknya yang diikat sebagai jaminan Piutang Negara, jika harga pencairan/pemindahtanganan/penebusan sebesar nilai pengikatan hipotik/crediet verband/hak tanggungan dan harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan.
|
(2) |
Dalam hal pemilik barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah melunasi harga penebusan, maka penyerah piutang wajib meroya hipotik/crediet verband/hak tanggungan.
|
(3) |
Dalam hal penebusan dan/atau pencairan barang jaminan nilainya di bawah nilai hipotik/crediet verband/hak tanggungan pada prinsipnya ditolak kecuali dapat dibuktikan bahwa nilainya dibawah nilai hipotik/crediet verband/hak tanggungan berdasarkan hasil perhitungan Tim Penaksir atau perusahaan jasa penilai.
|
(4) | Penebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan persetujuan Penyerah Piutang. |
(1) |
Suatu Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih, jika setelah dilakukan pengurusan masih terdapat sisa Piutang Negara, namun Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa hutangnya dan barang jaminan tidak ada atau telah dicairkan/dilelang atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis atau bermasalah yang sulit diselesaikan.
|
(2) |
Penetapan suatu piutang negara yang untuk sementara belum dapat ditagih, harus diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Penyerah Piutang.
|
(3) |
Pengurusan piutang negara yang untuk sementara belum dapat ditagih akan dilanjutkan bilamana dalam perkembangan selanjutnya Penanggung Hutang/Penjamin Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
(4) |
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penyerah Piutang untuk mengusulkan penghapus bukuan piutang dari pembukuan Penyerah Piutang sesuai prosedur yang berlaku bagi Penyerah Piutang yang bersangkutan.
|
(1) |
Dalam upaya penyelesaian Piutang Negara, kantor Pelayanan dapat melakukan pengusutan untuk memperoleh informasi atas usaha dan/atau harta kekayaan atau kemampuan Penanggung Hutang.
|
(2) | Pengusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitasnya. |
(1) | Ketua Panitia dapat menerbitkan surat perintah penyanderaan (Gijzeling) atau paksa badan (Lijfsdwang). |
(2) |
Kantor Pelayanan atas dasar surat perintah penyanderaan atau paksa badan melakukan penyanderaan atau paksa badan terhadap diri Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
|
(3) | Surat perintah penyanderaan atau paksa badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diterbitkan dalam hal : |
|
|
(4) |
Surat perintah penyanderaan atau paksa badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala kejaksaan tinggi setempat dan persetujuan dari Ketua Panitia Pusat.
|
(1) | Penyerah Piutang dapat menarik kembali pengurusan Piutang Negara untuk menyehatkan usaha Penanggung Hutang dengan persetujuan Ketua Panitia. |
(2) |
Untuk penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyerah Piutang menyampaikan usul rencana penyehatan yang memuat analisis kelayakan usaha Penanggung Hutang dan kemampuan Penanggung Hutang untuk menyelesaikan hutang.
|
(3) | Penarikan kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara. |
(1) | Setiap pengurusan Piutang Negara dipungut biaya administrasi pengurusan piutang negara. |
(2) |
Biaya administrasi pengurusan piutang negara dibebankan kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan dikenakan terhitung mulai tanggal SP3N diterbitkan.
|
(3) |
Biaya administrasi pengurusan piutang negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(4) |
Biaya administrasi pengurusan piutang negara dikenakan dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b dan pasal 11 ayat (2) huruf b.
|
(1) | Besarnya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dipungut dari setiap pembayaran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sesuai persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(1) |
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, ditetapkan sebesar 2 1/2 % (dua setengah persen) dari sisa jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
|
(2) | Pengembalian kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara. |
(1) |
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Badan dapat melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan asset yang meliputi :
|
|
|
(2) |
Selain kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lainnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan piutang.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.