Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Kalkulasi harga gula pasir produksi dalam negeri, baik yang berasal dari produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun Non PTPN yang dibeli oleh Pemerintah untuk jenis SHS I, ditetapkan sebagai berikut : | |||||||||||
|
||||||||||||
(2) |
Rincian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
|||||||||||
(3) | Harga gula pasir impor yang disalurkan oleh Bulog af Gudang Bulog ditetapkan sebesar : | |||||||||||
|
(1) |
Harga karung pembungkus gula pasir ditetapkan oleh Kepala Bulog.
|
(2) |
Harga karung pembungkus ditambah PPN dibayar sendiri oleh pembeli/penyalur kepada pabrik gula sesuai dengan jenis karung yang digunakan.
|
(1) |
Biaya Eksploitasi dan Manajemen (Eksman Fee) Koperasi Unit Desa (KUD) sebesar Rp. 150,00/kuintal sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan/pengadaan dan penyaluran gula milik petani yang dilakukan oleh KUD.
|
(2) |
Administrasi dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan dari pembayaran Eksman Fee KUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bulog.
|
(3) |
Untuk pabrik gula yang tidak mempunyai lahan petani tebu, Eksman Fee KUD disetor kembali oleh Bulog ke Kas Negara.
|
(1) |
Selisih harga atas stok sejak tanggal berlakunya Keputusan ini ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah.
|
(2) |
Khusus selisih harga atas stok gula pasir impor, termasuk gula pasir yang dikapalkan, ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah.
|
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhadap stok gula pasir yang masih berada di gudang PTPN/Non PTPN, gudang Bulog dan gudang-gudang lainnya yang dikuasai Bulog yang terdiri dari : |
|
(1) |
Delivery Order (DO) yang dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Keputusan ini dan pencairannya dilaksanakan setelah tanggal penetapan hanya dapat dilayani setelah dilakukan pembayaran tambahan sesuai harga yang baru.
|
(2) |
Pembayaran tambahan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Kantor Depot Logistik (DOLOG) setempat yang selanjutnya segera menyetorkannya kepada Pemerintah.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.