Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Bidang usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan meliputi : |
|
|
(2) |
Transaksi Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijamin dengan tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah yang bersangkutan.
|
(3) |
Apabila kualitas dan atau jumlah tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinilai tidak mencukupi, maka Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah dapat menggunakan harta lain yang terdiri dari harta tetap dan atau harta bergerak serta surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebagai tambahan jaminan.
|
(4) |
Jumlah harta lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat dijaminkan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah total jaminan yang diperlukan.
|
(1) | Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, wajib menyerahkan kepada Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan : |
|
|
(2) |
Penyerahan daftar jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan pernyataan atas kebenaran dan keabsahan jaminan yang diserahkan.
|
(3) |
Penyerahan jaminan dan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan akta notaris.
|
(1) |
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk Perseroan Terbatas.
|
(2) |
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya mengenai kegiatan usaha pembiayaan yang dijalankannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
(1) |
Saham Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan hanya dapat dimiliki oleh :
|
|
|
(2) |
Pemilikan saham oleh setiap pemegang saham ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.
|
(3) |
Pemilikan saham oleh pihak selain yang dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan menjual sahamnya di bursa efek.
|
(1) |
Untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terlebih dahulu harus memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
|
(2) | Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan diajukan oleh direksi perusahaan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dengan melampirkan : |
|
|
(3) |
Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
(1) |
Sumber dana Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berasal dari :
|
|
|
(2) |
Penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan baik secara penempatan langsung maupun melalui penawaran umum.
|
(1) |
Jumlah maksimum penerbitan obligasi dan surat berharga jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c, yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 40 (empat puluh) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.
|
(2) |
Penerbitan surat berharga jangka pendek oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pinjaman dan jumlah penerbitan obligasi Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1).
|
(3) |
Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba selama tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, pinjaman subordinasi, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
|
(4) |
Jangka waktu pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.
|
(5) |
Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima.
|
(6) |
Pelunasan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
|
(1) |
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh Menteri.
|
(2) |
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan dibantu oleh Bank Indonesia.
|
(3) |
Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia.
|
(1) |
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara bulanan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Bank Indonesia.
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
|
(3) |
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
|
(4) |
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
|
(1) |
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tidak aktif melakukan kegiatan usaha atau yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, dapat dihentikan atau dicabut Izin Usahanya.
|
(2) | Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah : |
|
|
(3) |
Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan kegiatan atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali.
|
(4) |
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan kegiatan atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, maka kegiatan dihentikan atau Izin Usaha dicabut.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.