Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan :
|
|
|
(2) | Dalam hal menggunakan Rumus Bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : |
|
|
(3) | Dalam hal menggunakan Rumus Sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari: |
|
|
(4) |
Rumus Manfaat Pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
|
(1) |
Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus),dan Manfaat Pensiun per bulan tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
|
(2) |
Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan total Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.
|
(1) | Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Penetapan faktor penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan Manfaat Pensiun yang melampaui batas maksimum Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(1) |
Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun harus diperhitungkan tanpa terputus.
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila Peserta telah menerima pembayaran atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dana Pensiun atau telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke Dana Pensiun lain, kecuali jika hak yang telah dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke Dana Pensiun yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
|
(1) |
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, masa kerja yang diakui tidak boleh melebihi jumlah masa kerja pada Pemberi Kerja sekarang dan masa kerja pada Pemberi Kerja sebelumnya.
|
(2) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Peserta meninggal dunia atau cacat sebelum pensiun, maka masa kerja maksimum yang diakui dapat termasuk masa sampai dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal.
|
(1) | Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat dilakukan hanya apabila : |
|
|
(2) |
Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat pensiun yang diterapkan Pemberi kerja baru dan penghasilan dasar pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima dana Pensiun yang baru.
|
(3) |
Dalam hal masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang sesungguhnya Pada Pemberi Kerja yang lama, maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan hanya bila Pemberi Kerja baru memenuhi kekurangan dana yang terjadi dan tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya pada Pemberi Kerja yang lama.
|
(4) |
Dalam hal dana yang dialihkan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a lebih besar dari pada kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada pemberi kerja yang lama, kepada peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang besarnya ditentukan sedemikian rupa sehingga kewajiban akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan dana yang tersedia.
|
(5) | Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) , ayat (3) atau masa kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan setelah ada : |
|
(1) |
Jumlah yang dibayarkan dalam rangka pembayaran sekaligus atau pengalihan hak Peserta ke Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaria terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun dan tingkat pengunduran diri.
|
(2) |
Jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sekurang-kurangnya sebesar akumulasi iuran Peserta beserta hasil pengembangannya, yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan.
|
(1) |
Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
|
(2) |
Dalam hal Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Sekaligus lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
|
(1) |
Bekas karyawan yang berhak atas pensiun ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
|
(2) |
Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia.
|
(1) |
Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
|
(2) |
Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3% (tiga per seratus) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
|
(1) |
Jumlah Iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
|
(2) |
Dalam hal Peserta turut mengiur, iuran Peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) dari iuran Pemberi Kerja.
|
(1) | Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta, dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Penetapan perbedaan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan jumlah iuran melampaui batas maksimum iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
|
(1) |
Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan wajib ditetapkan rumus besarnya iuran Pemberi Kerja.
|
(2) |
Rumus besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan persentase tertentu dari keuntungan Pemberi Kerja dalam 1 (satu) tahun sebelum dikurangi pajak penghasilan, yang akan dibayarkan sebagai Iuran Pemberi Kerja.
|
(3) |
Dalam hal Pemberi Kerja tidak memperoleh keuntungan, maka Pemberi Kerja wajib membayar iuran dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta dalam 1 (satu) tahun.
|
(4) |
Apabila jumlah iuran berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata lebih kecil dari jumlah iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pemberi Kerja wajib membayar Iuran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
|
(1) |
Bekas karyawan yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
|
(2) |
Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
|
(3) |
Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia.
|
(1) |
Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan.
|
(2) |
Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
|
(1) |
Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tidak menjadi Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Peserta per tahun.
|
(2) |
Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang juga menjadi Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh per seratus) dari Penghasilan Peserta per tahun.
|
(1) |
Pemberi kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan telah menghimpun dana baik yang berasal dari pemberi kerja maupun dari karyawan, dapat mengalihkan dana tersebut ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Peserta.
|
(2) |
Pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayarkan secara sekaligus dan dinikmati pada saat peserta pensiun.
|
(1) |
Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan.
|
(2) |
Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
|
(1) |
Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya.
|
(2) |
Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.
|
(3) |
Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dapat dibayarkan sekaligus.
|
(1) |
Manfaat Pensiun kepada Anak dapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun.
|
(2) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan bahwa dalam hal Anak mengalami Cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran Manfaat Pensiun Anak, Manfaat Pensiun kepada Anak tersebut dapat dibayarkan melebihi usia sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1).
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.