Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 386/KMK.017/1999
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA
MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG
PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat-surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa pelimpahan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/M Tahun 1998 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor. KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH.
Memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Atas Perolehan Hak Atas Tanah sampai dengan Jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kepada Pejabat Eselon II untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.