Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untukkendaraanbermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
|
(2)
|
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bensin, solar, dan bahan bakar Gas.
|
(3)
|
Termasuk dalam pengertian bensin sebagaimanadimaksud pada ayat(2), antara lain, premium, premix, bensin biru, Super TT.
|
(1)
|
Subjek PBB-KB adalah Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
|
(2)
|
Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilaijual bahan bakar kendaraan bermotor.
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan PPN namun sudah termasuk PBB-KB.
|
(3)
|
Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk PP-KB dengan tarif 5% (lima persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/105 (seratus per seratus lima) dengan harga jual.
|
(4)
|
Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dan PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen) maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/115 (seratus per seratus lima belas) dengan harga jual.
|
(1)
|
Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), atau ayat (3), atau ayat (4).
|
(2)
|
Hasil penghitungan pokok PBB-KB yang teutang per liter dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. |
Contoh : | |
Harga jual premium Rp 1.550 per liter termasuk PPN dan PBB-KB. | |
Pokok PBB-KB yang terutang per liter = 5% x 100/115 x Rp 1.550 = 5/115 x Rp 1.550 = Rp 67,391, maka dibulatkan menjadi Rp 67,39. |
(1)
|
PBB-KB dipungut di wilayah Daerah Provinsi.
|
(2)
|
Wilayah Darah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tempat Lembaga Penyalur dan Konsumen Langsung bahan bakar kendaraan bermotor berada.
|
(1)
|
Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
|
(2)
|
Pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO).
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetor hasil pemungutan PBB-KB dengan menggunakan SSPD berdasarkan angka sementara (estimated figures) ke rekening KAS Daerah paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya.
|
(2)
|
Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutNya.
|
(3)
|
Setelah diperoleh angka penjualan pasti; pada masa pajak berikutnya penyedia bahan bakar kendaraan bermotor harus melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sementara yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyampaikan SPTPD kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja tehitung sejak penyetoran pokok PBB-KB yang terutang.
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
|
(3)
|
Laporan jumlah bahan bakar yang terjual dn PBB-KB yang telah disetor kepada Daerah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyetoran dilaksanakan.
|
(1)
|
Pemerintah Propinsi wajib membayar biaya pemungutan kepada pemungutyang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(2)
|
Pembayaran pemungutan segbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 25 (dua puluh lima ) hari terhitung sejak PBB-KB disetorkan oleh pemungut.
|
(3)
|
Pembayaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan tanpa menunggu debet nota dari pemungut.
|
(4)
|
Dalam hal biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetorkan sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka biaya pemungutan diperhitungkan dalam penyetoran PBB-KB pada bulan berikutnya.
|
(1)
|
Khusus alokasi bahan bakar untuk kegiatan industri yang sebagiannya termasuk untuk kendaraan bermotor yang selama ini belum dikenakan PBB-KB sesusai ketentuan lama dan yang penentuan jumlah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor dalam alokasi tersebut memerlukan waktu, mala pemungut an PBB-KB untuk kegiatan industri tersebut dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002.
|
(2)
|
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 Delivery Order (DO) untuk industri harus diterbitkan terpisah antara DO bahan bakar untuk keperluan kendaraan motor dengan DO bahan bakar untuk keperluan kegiatan peralatan industri lainnya.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.