Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.1.
|
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO) | ||
|
|||
1.2.
|
KONTRAKTOR UTAMA | ||
|
|||
1.3.
|
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
1.3.1.
|
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)
|
||
a.
|
KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud butir 1.1.c menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas dimaksud serta membubuhkan cap pada Master List :
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995 |
|||
b.
|
Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka Master List di foto copy oleh Kontraktor Utama dan setiap lembarnya di legalisir oleh KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC pelabuhan pemasukan barang.
|
||
1.3.2.
|
KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)
|
||
a.
|
KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang di impor.
|
||
b.
|
Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
c.
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b, KINSP.BC memberikan persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD bersangkutan :
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM, DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995 |
|||
tempat dan tanggal Kantor Inspeksi Bea dan Cukai tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas_ |
2.1.
|
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
|
||
a.
|
Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN, KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan nomor NPPHLN. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
|
||
b.
|
Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang di persyaratkan, Pimpro mengajukan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi hibah/pinjaman melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran (DTUA) dilampiri Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
|
||
c.
|
Pimpro menyampaikan lembar ke-2 Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat TUA kepada Kontraktor Utama
|
||
d
|
Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran 1, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, c dan e.
|
||
2.2.
|
KONTRAKTOR UTAMA
Kontraktor Utama menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah kepada Pimpro. |
||
2.3.
|
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN (DTUA)
|
||
a.
|
Berdasarkan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dari Pimpro, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA mengajukan permintaan penarikan dana (Disbursement Request) kepada PPHLN dan membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan pada SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
|
||
a.1.
|
Faktur Pajak PPN
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM PP 42/1995 |
|||
tempat dan tanggal A.n. Menteri Keuangan RI tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas |
|||
a.2.
|
SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM PP 42/1995 |
|||
tempat dan tanggal A.n. Menteri Keuangan RI |
|||
b.
|
Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf a kepada Pimpro.
|
||
2.4.
|
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2. |
3.1.
|
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
|
||
3.2.
|
Kontraktor Utama
Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah. |
||
3.3
|
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA DAN/ATAU KPKN
|
||
a.
|
Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dan/atau KPKN menerbitkan SPM-RK untuk keuntungan rekening Bendaharawan proyek atau Kontraktor Utama, kemudian menyampaikan SPM-RK lembar ke 5 kepada Pimpro.
|
||
b.
|
Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP RK-L/C, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA menerbitkan SKMRK-L/C, kemudian menyampaikan tembusan SKMRK-L/C kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pimpro.
|
||
c.
|
KETUA/KPKN membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
|
||
c.1.
|
Faktur Pajak PPN
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM PP 42/1995 |
|||
tempat dan tanggal A.n. Menteri Keuangan RI tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas |
|||
c.2.
|
SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
|
||
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM PP 42/1995 |
|||
tempat dan tanggal A.n. Menteri Keuangan RI tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas |
|||
d.
|
Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA/KPKN menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf c kepada Pimpro.
|
||
3.4.
|
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.
|
4.1.
|
PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA REKENING BENDAHARA UMUM NEGARA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.2.
|
PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA BUMN/BUMD/PEMDA PENERIMA PENERUSAN PINJAMAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pembayaran porsi Rupiah Murni yang dilakukan pada Tahun Anggaran 1995/1996 atas proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang dana PPN dan PPnBM-nya tidak disediakan dalam DIP/Dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk tahun anggaran 1996/1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dipungut.
|
2.
|
BM dan BMT atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan barang.
|
3.
|
PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar.
|
4.
|
PPh atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri termasuk PPP/SLA yang terlanjur dibayar, dipotong atau dipungut sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar, dengan memperhitungkan bukti pembayaran tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT PPh tahunan yang bersangkutan.
|
5.
|
Dalam KPBJ yang dibuat berdasarkan DIP/dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA 1996/1997 dan seterusnya, harus dicantumkan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang adalah sebesar 10% dari Nilai Kontrak, jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut untuk porsi Rupiah murni dan jumlah PPN dan PPnBM yang tidak dipungut untuk porsi Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri.
|
6.
|
Terhadap KPBJ yang ditanda-tangani sebelum tanggal 1 April 1995 yang sebagian telah direalisasikan impornya, Pimpro menyampaikan surat pernyataan sisa nilai barang impor dari KPBJ yang bersangkutan sebagaimana contoh Lampiran III, yang dilampirkan pada surat permohonan pembebasan/pengajuan Master List kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
7.
|
Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPnBM, dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.
|
8.
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP dan DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.
|
9.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-75/A/61/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995 dan Nomor : SE-08/BC/1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
10
|
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL
ANGGARAN |
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
DIREKTURJENDERAL
BEA DAN CUKAI |
ttd
|
ttd
|
ttd
|
DARSJAH
|
FUAD BAWAZIER
|
SOEHARDJO
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.