Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 16/MK/1991
Larangan Penggunaan Konsultan Pajak Swasta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 Maret 1991
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE - 16/MK/1991
TENTANG
LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan untuk menghindari keragu-raguan bagi Direksi BUMN dalam mengurus masalah perpajakannya, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagaimana dimaklumi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memberi kemungkinan bagi orang atau badan hukum untuk menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Akan tetapi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi BUMN serta untuk lebih meningkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak, maka ketentuan dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 (copy terlampir) yang meminta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan masalah perpajakan masih tetap diberlakukan kepada BUMN.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.