Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Subsidi BBM diberikan kepada konsumen BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
|
(2) |
Pemberian subsidi BBM kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero).
|
(1) |
Pembayaran subsidi BBM dilaksanakan berdasarkan permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM yang diajukan secara tertulis setiap bulan oleh Direksi PT. Pertamina (Persero) kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran.
|
(2) |
Permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM diajukan oleh Direksi PT Pertamina (Persero) setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
|
(1) | Jumlah Subsidi BBM yang dapat dibayarkan setiap bulannya kepada PT Pertamina (Persero) adalah: |
|
|
(2) |
Pembayaran subsidi BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara.
|
(1) |
Dalam rangka penghitungan perkiraan realisasi subsidi BBM, dibentuk Satuan Kerja Tetap Finek BBM (Satker Tetap Finek BBM) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
|
(2) |
Satker Tetap Finek BBM setiap bulan melakukan verifikasi atas data pendukung biaya pengadaan BBM, produk Non BBM (produk sampingan) dan hasil penjualan BBM bersih untuk menghitung perkiraan realisasi subsidi BBM bulanan dan triwulanan.
|
(3) |
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak sesuai tugas dan fungsinya melakukan evaluasi dan koreksi atas perhitungan perkiraan realisasi subsidi BBM bulanan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh Satker Tetap Finek BBM untuk menetapkan besaran perkiraan realisasi subsidi BBM setiap bulan dan setiap triwulan.
|
(4) |
Besaran perkiraan realisasi subsidi BBM hasil verifikasi triwulanan dilaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(5) |
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi BBM bulanan dibandingkan dengan perhitungan hasil verifikasi triwulanan, kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi BBM langsung dikoreksi pada perhitungan subsidi BBM triwulan berikutnya.
|
(1) |
Dalam rangka verifikasi, PT. Pertamina (Persero) dan BP Migas wajib menyampaikan data pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan secara lengkap kepada Satker Tetap Finek BBM.
|
(2) | Data pendukung yang harus disampaikan oleh PT Pertamina (Persero), sekurang-kurangnya terdiri dari: |
|
|
(3) |
Data pendukung yang harus disampaikan oleh BP Migas, adalah data pengiriman minyak mentah bagian Pemerintah dan bagian Kontraktor untuk diolah di kilang BBM.
|
(1) |
Data sebagaimana dimaksud pada Pasal (6) disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya.
|
(2) |
Dalam hal data yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) dan BP Migas dianggap kurang akurat, Pejabat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak yang ditunjuk dapat melakukan verifikasi langsung ke unit sumber data.
|
(3) |
Dalam hal penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penyampaian permohonan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dapat menetapkan waktu penyampaian data pendukung dan pengajuan permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM.
|
(1) |
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa pagu subsidi BBM yang belum dibayar oleh Pemerintah kepada PT. Pertamina (Persero), sisa pagu subsidi BBM dimaksud ditempatkan pada rekening sementara PT Pertamina (Persero) di Bank Pemerintah sebagai dana cadangan subsidi BBM (escrow account).
|
(2) |
Sisa pagu subsidi BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan selisih lebih antara pagu subsidi BBM dengan pembayaran subsidi BBM pada tahun anggaran yang bersangkutan.
|
(3) |
Untuk penempatan dana cadangan subsidi BBM pada rekening sementara PT. Pertamina (Persero) di Bank Pemerintah, Direksi PT. Pertamina (Persero) mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran.
|
(1) |
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pembayaran subsidi BBM setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, permohonan pembayaran subsidi BBM bulanan yang diajukan oleh Direksi PT. Pertamina (Persero) dapat dibayarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas permintaan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(2) |
Setelah melakukan penelitian, evaluasi dan koreksi atas permohonan subsidi BBM yang diajukan oleh PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengajukan surat permintaan pembayaran subsidi BBM kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM).
|
(1) |
Dalam rangka pembayaran subsidi BBM hasil verifikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Direksi PT. Pertamina (Persero) terlebih dahulu mengajukan permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran.
|
(2) |
Setelah meneliti dan mengevaluasi permohonan Direksi PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengajukan permohonan persetujuan pembayaran subsidi BBM triwulanan kepada Menteri Keuangan.
|
(3) |
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengajukan surat permintaan pembayaran subsidi BBM kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) Pembayaran subsidi BBM hasil verifikasi triwulanan.
|
(1) |
Pembayaran final subsidi BBM pada satu tahun anggaran dilaksanakan setelah Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Realisasi Biaya Pokok, Penjualan dan Subsidi Bahan Bakar Minyak disampaikan oleh auditor kepada Menteri Keuangan.
|
(2) |
Apabila terdapat selisih kurang antara jumlah subsidi BBM yang telah dibayar oleh Pemerintah kepada PT. Pertamina (Persero) dengan jumlah subsidi BBM yang ditetapkan dalam laporan hasil auditor pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud hanya dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
|
(3) |
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengajukan surat permintaan pembayaran subsidi BBM kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM)
|
(4) |
Dalam hal pada satu tahun anggaran terdapat selisih lebih pembayaran subsidi BBM dengan laporan hasil audit, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) harus segera menyetorkan kelebihan subsidi BBM yang telah diterimanya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat penagihan dari Menteri Keuangan kepada Direksi PT. Pertamina (Persero) diterbitkan dan setoran dimaksud dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN.
|
(1) |
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.06/2002 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dinyatakan tidak berlaku.
|
(2) |
Apabila dalam Tahun Anggaran 2005 masih dianggarkan subsidi BBM, Keputusan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran subsidi BBM Tahun Anggaran 2005 sampai dengan ditetapkannya pengganti Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2004.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.