Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 06/PJ.3/2004
24 Juni 2004

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.3/2004

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor: 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Direktur Jenderal,

ttd

 
Hadi Poernomo,
NIP 0600027375

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA