Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
15 TAHUN 2002
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
 
TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional dipandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya;
  2. bahwa keputusan untuk melaksanakan, kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
 
Mengingat :
 
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA.
 
 
Pasal 1
 
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.
 
 
Pasal 2
 
(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
 
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada :
  1. tingkat kebutuhan;
  2. ketersediaan dana; dan
  3. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.
 
 
Pasal 3
 
Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.
 
 
Pasal 4
 
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA