Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dapat mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha Swasta.
|
(2) |
Usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha memproses Minyak dan Gas bumi dengan cara menggunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil Minyak dan Gas bumi, termasuk usaha petrokimia sampai tahap menghasilkan bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan industri.
|
(1) |
Kerjasama antara PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi mulai berlaku setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.
|
(2) |
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk kepada dan terhadapnya diberlakukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Minyak dan Gas bumi.
|
(3) |
Terhadap kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini diberlakukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.