Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, mempelajari lebih dahulu Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
|
|||||||
(2) | Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada MENINVES/Ketua BKPM dengan mempergunakan Tata Cara Permohonan yang ditetapkan oleh MENINVES/Ketua BKPM. |
|||||||
(3) |
Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berlaku, MENINVES/Ketua BKPM mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip.
|
|||||||
(4) | Untuk memperlancar proses penanaman modal, MENINVES/Ketua BKPM menyampaikan rekaman Surat Persetujuan Penanaman Modal kepada instansi Pemerintah yang terkait. |
|||||||
(5) | Apabila Penanam Modal telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dan setelah dipenuhi Persyaratan yang ditetapkan maka : | |||||||
|
||||||||
(6) | Kewajiban untuk memiliki izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki ANDAL atau yang berlokasi di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat. |
|||||||
(7) | Setelah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dari MENINVES/Ketua BKPM, Penanam Modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan kepada BKPM Daftar Induk barang-barang modal serta bahan baku dan bahan penolong yang akan diimpor. |
|||||||
(8) | Berdasarkmean penilaian terhadap Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), MENINVES/Ketua BKPM ngeluarkan Ketetapan mengenai fasilitas/keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya. |
|||||||
(9) | Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan MENINVES/Ketua BKPM, termasuk perubahan untuk perluasan proyek, disampaikan oleh penanam modal kepada MENINVES/Ketua BKPM untuk mendapatkan persetujuannya dengan menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh MENINVES/Ketua BKPM. |
(1) | Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 mempelajari lebih dahulu Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi BKPM atau BKPMD. |
|||||||
(2) | Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada MENINVES/Ketua BKPM dengan mempergunakan Tata Cara Permohonan yang ditetapkan oleh MENINVES/Ketua BKPM. |
|||||||
(3) | Berdasarkan penilaian terhadap permohonan penanaman modal MENINVES/Ketua BKPM menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan guna memperoleh Keputusan. |
|||||||
(4) | Persetujuan/Penolakan Presiden mengenai suatu permohonan penanam modal disampaikan kepada MENINVES/Ketua BKPM. |
|||||||
(5) | Apabila permohonan mendapatkan persetujuan Presiden, MENINVES/Ketua BKPM menyampaikan pemberitahuan tentang Keputusan Presiden tersebut dalam ayat (4) kepada calon penanam modal, yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip. |
|||||||
(6) | Untuk memperlancar proses penanaman modal, MENINVES/Ketua BKPM menyampaikan rekaman Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden kepada Instansi Pemerintah terkait. |
|||||||
(7) | Apabila Penanam Modal telah memperoleh Keputusan Presiden berupa persetujuan Penanaman Nodal dan setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan maka : | |||||||
|
||||||||
(8) | Kewajiban untuk memiliki Izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki ANDAL atau berlokasi didalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat. |
|||||||
(9) | Setelah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dari MENINVES/Ketua BKPM, Pananam Modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan kepada BKPM Daftar Induk barang-barang modal serta bahan baku dan bahan penolong yang akan diimpor. |
|||||||
(10) | Berdasarkan penilaian terhadap Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) MENINVES/Ketua BKPM mengeluarkan Ketetapan mengenai fasilitas/keringan bea masuk dan pungutan impor lainnya. |
|||||||
(11) | Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Presiden, termasuk perubahan untuk perluasan proyek disampaikan oleh penanam modal kepada MENINVES/Ketua BKPM untuk mendapatkan persetujuannya dengan mempergunakan tata cara yang ditetapkan oleh MENINVES/Ketua BKPM. |
(1)
|
Permohonan penanaman modal dalam negeri di bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi disampaikan kepada MENINVES/Ketua BKPM : |
|
|
(2)
|
Permohonan penanaman modal asing di bidang pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disampaikan kepada MENINVES/Ketua BKPM atas dasar Kontrak Karya antara calon penanam modal dengan Pemerintah c.q. Departemen Pertambangan Dan Energi.
|
(3)
|
Permohonan penanaman modal di bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), termasuk permohonan perubahan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah, diatur dan diselesaikan menurut ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden ini.
|
(1)
|
Permohonan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kehutanan disampaikan kepada MENINVES/Ketua BKPM atas dasar Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
|
(2)
|
Permohonan penanaman modal di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk permohonan perubahan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, diatur dan diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden ini.
|
(1)
|
Setiap Penanam Modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini wajib melaksanakan penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui.
|
(2)
|
Setiap perubahan pelaksanaan terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari MENINVES/Ketua BKPM.
|
(3)
|
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanam modal harus mengajukan permohonan kepada MENINVES/Ketua BKPM seperti tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2).
|
(4)
|
Semua Penanam Modal diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan penanaman modalnya kepada BKPM, baik dalam tahap pembangunan proyek maupun dalam tahap kegiatan berusaha khususnya dalam rangka pemanfaatan Fasilitas dengan bentuk dan tata cara laporan yang ditetapkan oleh MENINVES/Ketua BKPM.
|
(1)
|
Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dalam rangka PMA/PMDN dilakukan oleh BKPM bersama dengan departemen teknis terkait dan BKPMD.
|
(2)
|
Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pengawasan berkala maupun sewaktu-waktu terhadap perkembangan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka PMA/PMDN dan pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
|
(3)
|
BKPM berkewajiban untuk secara aktif menghimpun masalah-masalah yang dihadapi oleh para penanam modal dalam rangka PMA/PMDN dan membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
|
(4)
|
Hasil pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal disampaikan oleh MENINVES/Ketua BKPM kepada Presiden.
|
(1)
|
Permohonan Izin Lokasi yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap diberikan oleh Gubernur.
|
(2)
|
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sudah harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.