Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.2/1988
Penyelesaian Surat Keberatan Ppd, Pkk Dan Pps Dan Pembuatan Uraian Banding Terhadap Ppd, Pkk, Pps, Ppd.17A, Mpo, Pbdr Dan PPN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.2/1988
TENTANG
PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN PPd, PKk DAN PPs DAN PEMBUATAN URAIAN BANDING TERHADAP PPd,
PKk, PPs, PPd.17a, MPO, PBDR DAN PPn
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa kita sudah memasuki tahun kelima pelaksanaan undang-undang pajak baru, maka sudah seharusnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama dapat diselesaikan agar kita dapat lebih banyak mencurahkan tenaga dan pikiran dalam menghadapi pelaksanaan undang-undang pajak baru.
Tunggakan pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama seperti yang dimaksudkan di atas adalah antara lain masalah penyelesaian surat-surat keberatan yang jumlahnya sampai dengan saat ini masih cukup besar.
Agar tidak mengganggu penyelesaian keberatan pada undang-undang pajak baru mengingat batas waktu penyelesaiannya relatif singkat yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan, bersama ini perlu diberikan penggarisan penyelesaian keberatan dan banding dari undang-undang pajak lama sebagai berikut :
I. |
PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN
|
II. | Penyelesaian Uraian Banding. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak Nomor : S-163/PJ.2/1987 tanggal 21 Maret 1987 (terlampir) Saudara hanya berkewajiban membuat uraian banding terhadap jumlah tunggakan pajak yang disengketakan di atas Rp. 25.000.000,- dengan catatan, bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak supaya diusulkan ditolak. Terhadap jumlah tunggakan pajak tidak lebih besar dari Rp. 25.000.000,- sekalipun sudah ada permintaan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu Saudara proses, kecuali terhadap banding kelebihan pembayaran pajak. |
III. | Laporan pelaksanaan penyelesaian surat-surat keberatan tersebut di atas harus Saudara kirimkan setiap bulan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pajak Langsung dengan tindasan kepada Direktorat Pajak Tidak Langsung seperti dalam contoh terlampir. Untuk pertama kali, laporan agar dikirimkan dalam bulan Pebruari 1988, untuk prestasi kegiatan dalam bulan Januari 1988. |
IV. | Penyelesaian terhadap surat keberatan dari undang-undang pajak lama tersebut di atas sudah dapat Saudara selesaikan paling lambat akhir tahun 1988 dan terhadap Saudara yang tidak menyelesaikan sampai dengan batas waktu tersebut akan diberikan penilaian tersendiri. |
Demikian untuk perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.