Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.2/1988

Kategori : Lainnya

Penyelesaian Surat Keberatan Ppd, Pkk Dan Pps Dan Pembuatan Uraian Banding Terhadap Ppd, Pkk, Pps, Ppd.17A, Mpo, Pbdr Dan PPN


15 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.2/1988

TENTANG

PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN PPd, PKk DAN PPs DAN PEMBUATAN URAIAN BANDING TERHADAP PPd,
PKk, PPs, PPd.17a, MPO, PBDR DAN PPn

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagaimana diketahui bahwa kita sudah memasuki tahun kelima pelaksanaan undang-undang pajak baru, maka sudah seharusnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama dapat diselesaikan agar kita dapat lebih banyak mencurahkan tenaga dan pikiran dalam menghadapi pelaksanaan undang-undang pajak baru.

 

Tunggakan pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama seperti yang dimaksudkan di atas adalah antara lain masalah penyelesaian surat-surat keberatan yang jumlahnya sampai dengan saat ini masih cukup besar.

 

Agar tidak mengganggu penyelesaian keberatan pada undang-undang pajak baru mengingat batas waktu penyelesaiannya relatif singkat yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan, bersama ini perlu diberikan penggarisan penyelesaian keberatan dan banding dari undang-undang pajak lama sebagai berikut :

I.

PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN

  1. Menginventarisasikan seluruh surat-surat keberatan yang diterima dari undang-undang pajak lama, dengan memisahkan antara Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan dan yang tidak mengajukan pengampunan pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.24/1985 tanggal 19 Juli 1985.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak dan tidak bersedia menarik kembali surat keberatan/banding sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, permohonan keberatan atas tahun-tahun di mana diajukan pengampunan pajak supaya ditolak, dan lampiran pada Surat Edaran tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak agar dimintakan untuk membuat "Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pengampunan Pajak".
  4. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak perihal pembuatan surat pernyataan dimaksud di atas sebagaimana contoh terlampir agar segera dilaksanakan dan kepada Wajib Pajak dimintakan untuk mengembalikannya ke Kantor Inspeksi Pajak paling lambat satu bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala Inspeksi Pajak.
    Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-668/PJ.22/1986 tanggal 20 Mei 1986 butir V.2.2. dinyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak diproses dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia membuat surat pernyataan tidak mengajukan pengampunan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut di atas bersama ini ditegaskan kembali, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan dalam waktu yang ditentukan di atas atau tidak bersedia membuat surat pernyataan di atas, keberatan Wajib Pajak supaya ditolak.
  5. Terhadap Wajib Pajak yang bersedia membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, keberatannya diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apabila dipandang perlu petugas penghitung pada Seksi Keberatan dapat melakukan pemeriksaan kantor (room audit).
    Sedangkan dalam hal yang sangat memerlukan pemeriksaan lapangan, misalnya jumlah pajak yang disengketakan cukup besar serta data tidak lengkap, Seksi Keberatan dapat mengusulkan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk pemeriksaan lapangan, sebagaimana diatur dalam surat edaran "Kebijaksanaan Pemeriksaan Keberatan".
  6. Tidak jarang pula dijumpai bahwa terdapat kemungkinan Wajib Pajak sudah nyata-nyata tidak ada lagi (meninggal dunia, pindah alamat dan alamat yang baru tidak diketahui, usaha bubar dan lain sebagainya), keberatan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal ini supaya dikabulkan.
II. Penyelesaian Uraian Banding.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak Nomor : S-163/PJ.2/1987 tanggal 21 Maret 1987 (terlampir) Saudara hanya berkewajiban membuat uraian banding terhadap jumlah tunggakan pajak yang disengketakan di atas Rp. 25.000.000,- dengan catatan, bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak supaya diusulkan ditolak. Terhadap jumlah tunggakan pajak tidak lebih besar dari Rp. 25.000.000,- sekalipun sudah ada permintaan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu Saudara proses, kecuali terhadap banding kelebihan pembayaran pajak.
III.  Laporan pelaksanaan penyelesaian surat-surat keberatan tersebut di atas harus Saudara kirimkan setiap bulan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pajak Langsung dengan tindasan kepada Direktorat Pajak Tidak Langsung seperti dalam contoh terlampir. Untuk pertama kali, laporan agar dikirimkan dalam bulan Pebruari 1988, untuk prestasi kegiatan dalam bulan Januari 1988.
IV. Penyelesaian terhadap surat keberatan dari undang-undang pajak lama tersebut di atas sudah dapat Saudara selesaikan paling lambat akhir tahun 1988 dan terhadap Saudara yang tidak menyelesaikan sampai dengan batas waktu tersebut akan diberikan penilaian tersendiri.

 

Demikian untuk perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

 

SALAMUN A.T.