Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan cuti bersama tanggal 17, 18, 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat) kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.
|
(2) |
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tsb di atas, untuk kewajiban perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, Pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.
|
(3) |
Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dari penyampaian laporannya dilakukan paling lambat pada tanggal 22 November 2004.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.