Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
83 TAHUN 2004
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2004

TENTANG

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
  1. bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaklasanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat anti Retroviral;
 
Mengingat :
 
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
 
 
PERTAMA :
 
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.
 
 
KEDUA :
 
Jenis, Nama Pemegang Paten, nomor paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
 
 
KETIGA :
 
Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik Obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
 
 
KEEMPAT :
 
Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dari jual netto Obat-obat Anti Retroviral.
 
 
KELIMA :
 
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA